16 September 2008

Kasus Dana Askeskin Pidie, GeRAK Desak Auditor BPKP Diusut

Serambi Indonesia, 16 September 2008

BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendesak BPKP Pusat untuk mengusut auditor BPKP Perwakilan Aceh yang diduga telah melakukan penyimpangan dalam mengaudit nilai kerugian negara terhadap kasus Askeskin Pidie tahun 2006 senilai Rp 3 miliar. Tindakan BPKP yang menyebutkan tidak ada nilai kerugian negara, dinilai menyimpang dari hasil penyelidikan jaksa yang menyatakan ada dugaan tindak pindana korupsi mencapai Rp 903 juta lebih.

“Ini sebuah kesimpulan aneh yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh. Untuk itu tim auditor yang terlibat dalam kasus tersebut patut dicurigai,” tulis Pjs Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam pers realis yang terima Serambi, Senin (16/9), menanggapi silang pendapat antara BPKP dan Kejari Pidie dalam kasus Askeskin tersebut.
Menurut Askhalani, keanehan yang dilakukan BPKP dalam masalah ini, pertama hasil audit tidak langsung diserahkan ke pihak pemohon, dalam hal ini Kejari Pidie. Malah mereka mengirim hasil audit langsung kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP Pusat, sedangkan kepada pemohon hanya diserahkan pengantar saja.
Padahal audit itu dilakukan sebelumnya atas permohonan/permintaan Kejari Pidie dengan surat Nomor:R-21/N.1.12/Fd.1/03/2008 tanggal 17 Maret 2008. Hal itu jelas tertulis dalam point pertama surat hasil audit kasus tersebut yang ditujukan BPKP Perwakilan Aceh kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP Pusat.
Keanehan kedua, lanjutnya, BPKP dalam mengaudit kasus dengan cara melakukan investigasi. Padahal seharusnya mereka tidak perlu lagi melakukan audit investigasi dalam kasus ini, dan cukup melakukan menghitung kerugian negara dengan berpedoman pada hasil penyelidikan jaksa. Kalau ada bahan yang tidak lengkap dan memang dibutuhkan, maka tim auditor BPKP cukup meminta pada tim jaksa penyelidik supaya dapat dilengkapinya.
“Kasus ini kan bukan hasil temuan BPKP, tetapi hasil pengusutan jaksa. Maka BPKP tak perlu lagi melakukan investigasi dan mereka cukup berpedoman pada hasil penyelidik jaksa,” katanya.
Ia melanjutkan, keanehan lainnya yang cukup membuat publik menjadi penuh tanda tanya adalah kesimpulan pada bagian akhir hasil audit BPKP yang membuat sebuah rekomendasi yang menyebutkan, bahwa atas dasar penyimpangan penetapan porsi dana kegiatan Askeskin yang ditetapkan Kadis Kesehatan Pidie tanpa pengesahan Bupati diminta untuk dijatuhkan sanksi sesuai PP 30/tahun 1980 kepada Kadis Kesehatan.
“Tindakan dengan rekomendasi ini jelas membuktikan BPKP telah memasuki ranah jaksa. Kok beraninnya mereka membuat rekomendasi kesahalan itu hanya cukup dijatuhi sanksi PP 30 itu. Padahal kasus ini sedang ditangani aparat hukum karena diduga kuat ada tindakan pidana korupsi. Maka kita patut mencurigai ada permainan dibalik hasil audit tersebut,” tegas Askhalani.
Bahkan, tambah Askhalani, dalam audit tersebut BPKP terlihat mengabaikanketentuan yang ada seperti, tidak mempedomani Keputusan Menteri Keseharan nomor: 332/Menkes/SK/VI/2006 tentang pemodaman pelaksana Askeskin tahun 2006. Padahal surat keputusan Menkes itu menjadi pemodaman dasar hukum yang tidak bisa diabaikan dalam mengaudit maupun mengusut kasus tersebut.
“Karena mengabaikan Kepmenkes itu mereka berani berkesimpulan tidak ada kerugian negera. Ini jelas pelanggaran dilakukan BPKP. Maka kami mendesak BPKP Pusat untuk mengusut BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus Askeskin ini,” katanya.
GeRAK juga menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Pidie tidak menghentikan pengusutan kasus tersebut, karena dalam kasus tersebut terbukti atau tidak adalah pengadilan yang akan memutuskannya. Disamping itu GeRAK juga meminta pihak kejaksaan untuk memanggil tim auditor BPKP Perwakilan Aceh guna meminta penjelasan dan pertanggungjawabannya terjadap hasil audit tersebut. Karena tindakan yang dilakukan tim BPKP itu bisa dikatagorikan sebagai menghambat langkah pengusutan kasus korupsi.
“Kalau terbukti menghalangi bisa diganjar dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 20/tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan hukumannya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta,” katanya.
Seperti diketahui, BPKP Perwakilan Aceh dan tim jaksa penyidik Kejaksaan Sigli terjadi silang pendapat terkait dalam penentuan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana Askeskin Kabupaten Pidie tahun anggaran 2006 senilai Rp 3 miliar.
Berdasarkan tim jaksa penyidik dalam kasus tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, karena terbukti adanya pemotongan dana askeskin yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 903.175.200. Karena pemotongan dana itu melanggar dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor: 332/Menkes/SK/V/2006 tentang pedomanan pelaksana program tersebut. Sementara BPKP menilai tidak ada kerugian negara, karena dana yang dipotong tersebut semuanya dipergunakan untuk menjalankan program dimaksud.
Persoalan itu terungkap dalam gelar (ekspos) kasus tersebut yang berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Rabu (10/9). Ekspos kasus itu dipimpin langsung Wakajati Aceh, Muhammad Yusni SH, dan turut dihadiri Asisten Pidsus, Hazairin Lubis SH, Asisten Intel, M Adam, Asisten Pidum, Irwansyah SH, Kajari Sigli, TA Djalil, serta seluruh jaksa penyidik dalam kasus tersebut dari Kejari Sigli.(sup)

06 September 2008

Soal Biaya Pengawalan "Kuntoro Tak Punya Sense Of Crisis"

Harian Aceh, 6 September 2008

Kepala Bapel BRR Aceh-Nias Kuntoro Mangkusubroto dinilai tidak memiliki sense of crisis terhadap korban tsunami yang sampai sekarang masih belum mendapatkan rumah, padahal bencana tersebut telah hampir empat tahun berlalu. Penilaian itu disampaikan aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani, dan Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA), Alfian, terkait biaya pengawalan, pelayanan, dan representasi Kepala BRR yang setiap bulannya mencapai Rp250 juta.

“Biaya tersebut seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki rumah bantuan BRR yang kualitasnya sangat jelek seperti di Pelanggahan dan Lampaseh,” kata Askal. Menurut dia, dengan uang sebesar Rp250 juta yang dikeluarkan setiap bulannya untuk keperluan yang kurang menyentuh kepentingan masyarakat korban tsunami, Kuntoro jelas telah mengabaikan amanah. “Padahal di awal kehadiran BRR, Kuntoro berulang kali berjanji untuk menggunakan dana korban tsunami tersebut untuk kepentingan masyarakat korban,” sebutnya.

Sementara Alfian menilai, tidak masuk akal bila kemudian alasan penggunaan dana tersebut sebagai dana taktis yang digunakan untuk menjamu tamu negara maupun saat Kepala Bapel BRR berkunjung ke daerah Aceh dan Nias. Menurutnya, dalam setiap kunjungannya ke daerah semua pejabat negara punya anggaran dari Departemen masing-masing. “Jadi, tak perlu lagi BRR menyediakan dana untuk mereka, kecuali buat uang tutup mulut bila dalam kunjungan mereka menemukan kebobrokan BRR,” kata dia sinis. Begitu juga dengan alasan dana tersebut digunakan dalam setiap kunjungan ke daerah kerjanya di Aceh-Nias.

“Bukankah dalam setiap kunjungan tersebut pejabat BRR disertai dengan surat tugas yang kemudian bisa di cairkan lagi dana yang dihabiskan selama kunjungan?” tuturnya, mempertanyakan. Alfian juga pesimis, bila dana sebesar itu semuanya digunakan Kuntoro saat melakukan kunjungan ke daerah kerjanya di Aceh-Nias. “Bukankah dia lebih banyak melakukan perjalanan ke Jakarta, sedangkan ke daerah kerjanya dalam sebulan belum tentu sekali, kecuali bila dana itu masuk ke kantong pribadinya,” katanya. Sementara juru bicara BRR, Juanda Jamal melalui rilisnya yang dikirim ke Harian Aceh, kembali membantah bahwa dana itu digunakan untuk dana pengawalan.

Menurut dia, biaya representasi, pelayanan, dan pengawalan Kepala Badan Pelaksana BRR merupakan dana operasional yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 03/PMK.06/2006 tertanggal 8 Februari 2006. Kata Juanda, Kepala BRR Kuntoro Mangkusubroto tidak menggunakan dana operasional itu untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitasnya dalam memimpin lembaga BRR. “Dana ini juga tidak digunakan untuk membayar pengawal seperti yang dilansir media. Apalagi, saat berkunjung ke suatu daerah, Kepala Bapel BRR tidak pernah memakai pengawalan dari pihak kepolisian, tapi pengawalan dari satuan pengamanan internal BRR,” katanya. Juanda menegaskan, dana operasional Kepala Bapel BRR itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menghambur-hamburkan keuangan negara. “Setiap akhir bulan, KPA membuat laporan realisasi anggaran atas penggunaan dana operasional ini dan disampaikan kepada menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan,” sebut Juanda. KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Menurut dia, KPA dapat mencairkan dana operasional ini setiap bulannya sebesar seperduabelas dari pagu setahun anggaran sesuai dengan DIPA. “Jika dana bulan ini masih tersisa, maka bisa diakumulasikan pada bulan selanjutnya,” lanjutnya.(rta)

04 September 2008

Tuding Menuding Raibnya Berkas Korupsi Yayasan Tarbiyah

“Kinerja BPKP dan Kejati Aceh Bobrok


Harian Aceh 5, Agustus 2008

Raibnya berkas kasus korupsi Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-Raniry dalam perjalanan proses hukum di kejaksaan tinggi (kejati) Aceh dan Badan Pengawasan Keuanagan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, menndakan kinerja kedua lembaga itu buruk dan amburadul.

“ini menunjukkan Kejati Aceh masihbekerja dengan tidak mengedepankan fungsi sesungguhnya lembaga tersebut. Berkas kasus Yayasan Tarbiyah seyogyanya didampingi hingga kasus itu tuntas dan bukan malah menutup diri dengan menyalahkan pihak lain “ ujar Akhiruddin Mahjudin, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (4/9).

Menurutnya, berkas kasus Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-RaniryBanda Aceh yang telah erugikan dunia pendidikan dan negara sebesar 2,59 miliar tersebut, sebenarnya masih ada di antara kedua lembaga itu. BPKP dan Kejati saling menyalahkan dalam hal itu hanya untuk menunda-nunda penyelidikan sebuah kasus.

“nah, itu yang kita bilang amburadul dan perlu kita pertanyakan kinerja lembaga ini, terutama Kejati. Kalau BPKP, mereka hanya menghitung kerugian keuanga ndan jumlahnya, selanjutnya adalah tugas tim penyidik yang ditunjuk Kejati. Jadi seharusnya peran Kejati lah yang menuntaskan penyidikan terhadap kasus ini dan bukan menyalahkan tim lain, “sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Berkas kasus penyelewengan dana pelatihan Guru yang melibatkan Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-Raniry dengan total kerugian neara 2,59 miliar raib antara kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh dan Badan Pengawasan Keuanagn dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Akibatnya, proses hukum terhadap lima tersangka kasus tersebut belum dilakukan hingga sekarang.
Rizal, Kepala Bagian Investigasi BPKP Aceh, Rabu (3/9), mengaku telah mengembalikan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan dengan alasan alat untuk bukti kasus ini belum cukup. Bukti yang kurang adalah bukti pengeluaran anggaran saat kegiatan dilaksanakan. Pihaknya juga meminta jaksa memeriksa lebih banyak saksi.
“Karena alat bukti untuk kasus tersebut belum cukup sehingga BPKP tidak bisa menghitung kerugian negara. Berkas kasus sudah kami kembalikan ke Kejati sekitar dua bulan lalu agar mereka bisa melengkapi alat bukti”,ujar Rizal.
Namun ketika hal ini di konfirmasi kepada para jaksa di Kejati Aceh, mereka mengaku belum menerima pengembalian berkas tersebut sampai sekarang.
“Coba minta sama BPKP bukti terima berkas, kalau memang mereka telah mengembalikan kasus ini karena kurang bukti. Pasalnya, kami belum menerimanya, “sebut Ali Lubis, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Rabu (3/9).

Berkas kasus korupsi Yayasan Tarbiyah telah ditangani Kejati Aceh sejak pertengahan Tahun 2007. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke BPKP guna melakukan Audit yang lebih mendalam.

Pihak Kejati Aceh juga sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pelatihan Guru yang melibatkan Yayasan Tarbiyah tersebut. Kelima tersangka itu adalah Kasatker Pendidikan BRR Aceh-Nias merangkap Ketua Umum Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, Jamaluddin Idris, PPK Satker Pendidikan, Kesehatan dan gender BRR Aceh-Nias, M Saleh Yunus, Ketua I Yayasan Tarbiyah, Cut Aswar, Mawardi, dan Bendaharawan Panitia Proyek, Marzuki MZA.

21 Agustus 2008

Terkait Qanun Wali Nanggroe, Pansus XI akan ke Swedia dan Belanda.

Panitia khusus XI DPR Aceh akan menjadwalkan perjalanan ke Swedia dan Belanda untuk menjaring aspirasi terkait penyempurnaan isi Rancangan Qanun (Raqan) Wali Nanggroe. Untuk melakukan perjalan tersebut, Pemerintah Aceh mengeluarkan “kocek” sebesar Rp 2,3 miliar. Angka yang fantastis harus dibayar mahal rakyat untuk sebuah qanun yang demokratis?

Rancangan Qanun Wali Nanggroe merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Disamping itu, Panitia Legislasi Aceh pun sudah memasukkan Rancangan Qanun tersebut dalam Program Legislasi Aceh (Prolega). Pun demikian, kita memberikan apresiasi kepada “anggota dewan” yang sudah sangat serius membahas rancangan qanun ini. Namun apa hendak dikata, ternyata masyarakat di Aceh (dianggap) belum mampu memaknai eksistensi seorang wali Nanggroe, hingga akhirnya Pansus XI DPRA memutuskan untuk meminta pendapat dari Swedia dan Belanda.

Memang sejarah menyebutkan bahwa keberadaan wali nanggroe tidak dapat dipisahkan dari kehidupan rakyat Aceh tempo dulu. Atas dasar kepentingan itu, maka menurut kami tidak salah bila kita membicarakan soal wali Nanggroe. Akan tetapi Pansus juga perlu ingat, bahwa yang sedang kita rumuskan adalah Qanun Aceh yang akan diimplementasikan dalam kehidupan rakyat Aceh hari ini. Oleh karena itu, menurut kami alangkah lebih lebih bijak sengkiranya anggota dewan lebih fokus pada saran dan pendapat dari ahli hukum, ulama dan tokoh masyarakat di Aceh.

Disamping soal substansi dan urgensi rancangan qanun tersebut, menurut kami penting juga mempertimbangkan efektifitas waktu dan efesiensi anggaran. Pertimbangan ini penting diperhatikan oleh anggota dewan, mengingat anggaran yang digunakan tersebut merupakan uang dari rakyat. Semudah itukah menghabiskan jerih payah rakyat yang dibayarkan ke pemerintah (dalam bentuk pajak dan retribusi)?

Mengingat kondisi tersebut diatas, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. GeRAK Aceh Mendesak pihak Pansus XI DPR Aceh membatalkan niat keluar negeri untuk menyerap aspirasi terkait rancangan Qanun Wali Nanggroe. Akan lebih prioritas DPRA melakukan pengawasan terhadap kinerja SKPA/Dinas dibandingkan dengan melancong ke luar negeri.
  2. Mendesak DPRA untuk memperkuat substansi qanun tersebut melalui diskusi-diskusi dengan ahli/pakar dan melibatkan lebih banyak komponen masyarakat.
  3. Meminta masyarakat sipil, ulama, pakar hukum, dan seluruh masyarakat Aceh untuk bersama-sama merumuskan substansi rancangan qanun sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, mengingat bahwa hal ini merupakan tanggungjawab moral kami dalam mengkiritisi kebijakan pemerintah yang tidak populer. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama kita selama ini.

Banda Aceh, 21 Agustus 2008

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Badan Pekerja

(Abdullah Abdul Muthaleb)

Manajer program Monitoring Parlemen

Mitra sejati Perempuan Indonesia

(MiSPI) Aceh

(Syarifah Rahmatillah)

Direktur Eksekutif

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

(Alfian)

Koordinator

12 Agustus 2008

Himbauan Kepada Seluruh Anggota DPRA/DPRK

SEGERA KEMBALIKAN DANA

TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF (TKI) DAN DANA OPERASIONAL (DO)

Masih terniang dalam ingatan kita, ketika republik ini dibuat geger dengan PP No.37/2006. Bayangkan, penambahan penghasilan DPRD berupa Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebanyak 3 kali uang representasi dan Dana Operasional (DO) 6 kali uang representasi yang berlaku surut sehingga dibayarkan mulai Januari 2006, merupakan peraturan yang menyakitkankan rakyat. Protes keras masyarakat kemudian memaksa Pemerintah yang kemudian membatalkan Pasal 14D dari PP tersebut yang menegaskan “berlaku surut” itu. PP No 37 tahun 2006 ini ditetapkan pada tanggal 14 November 2006 tetapi berlaku sejak 1 Januari 2008.

Berlaku surut inilah yang kemudian anggota DPRA/DPRK di Aceh dan di Indonesia secara keseluruhan, kemudian menjadi masalah. Dana TKI dan DO yang diambil dalam kurun waktu berlaku surut itu diminta oleh Pemerintah untuk dikembalikan ke kas daerah. Akhirnya, PP No.37/2006 direvisi kembali dengan lahirnya PP No. 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam PP No 21 Tahun 2007 pada pasal 29A ditegaskan bahwa :

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai dengan tahun 2009.

(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Merujuk pada Pasal 29A ayat 3 dari PP No 21 Tahun 2007 ini, kemudian Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 ini, khusus berkaitan dengan Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional sebagaimana kami kutip dari beberapa bagian di BAB IV, dengan penjelasan detail sebagai berikut:

BAB IV

Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dprd Dan Dana Operasional Bagi Pimpinan Dprd

Pasal 14

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan belum mengembalikan seluruhnya, harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

(2) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menetapkan jumlah pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.

(3) Penetapan jumlah pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah disetor ke Kas Negara.

(4) Penganggaran dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, obyek pendapatan dari pengembalian, rincian obyek pendapatan dari pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21.

(5) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menerima dan menyetorkan pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Umum Daerah.

Pasal 15

(1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berhenti antar waktu atau diberhentikan antar waktu sebelum berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia sebelum berakhir masa baktinya, pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional menjadi tanggungjawab ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan cara sekaligus/tunai atau diangsur setiap bulan.

(2) Pengembalian dengan cara sekaligus/tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal periode pengembalian atau dapat dilakukan pelunasan terhadap sisa angsuran.

(3) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.

(4) Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengembalikan Tunjangan Komunikasi intensif dan Dana Operasional secara diangsur dilakukan dengan pemotongan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan oleh Sekertaris DPRD.

(5) Besarnya pemotongan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap bulan sejumlah pengembalian dibagi jumlah bulan hingga 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa baktinya.

Sikap

Terkait dengan persoalan di atas, dimana ditengarai masih banyak anggota dewan di Aceh yang belum mengembalikan dana TKI dan DO tersebut, sebagaimana yang terjadi di DPRK Aceh Besar, maka dengan ini Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak seluruh wakil rakyat di Aceh, baik di DPR Aceh maupun di DPRK kabupaten dan kota di Aceh untuk berjiwa besar guna segera mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intesif (TKI) dan Dana Operasional (DO) ke kas daerah masing-masing sesuai dengan tata cara yang telah digariskan dalam Permendagri No 21 Tahun 2008.

2. Mendesak adanya transparasi di tubuh parlemen bersama sekretariat-nya dalam mensikapi persoalan pengembalian dana TKI dan DO tersebut. Selama ini nyaris proses pengembalian dua dana itu sangat tertutup kepada publik. Akibatnya, rakyat tidak mengatahui lagi siapa saja yang telah mengembalikan dana tersebut.

3. Bagaimana nasib pengembalian TKI dan DO kepada anggota dewan yang telah direcall atau mengundurkan diri? Oleh karena itu, kami memandang penting peran aktif dan keberanian Pimpinan Dewan termasuk Sekretaris Dewan untuk memainkan perannya sehingga dalam waktu dekat seluruh anggota dewan di Aceh telah mengembalikan dana TKI dan Do tersebut. Transparansi ini untuk menghindari vonis dari masyarakat yang nantinya dapat berdampak buruk bagi para anggota dewan khususnya dan partai politik umunya.

4. Kami menyadari bahwa batas waktu untuk pengembalian belum berakhir karena dalam Permendagri No 21 Tahun 2008 disebutkan batas waktu terakhir pengembalian kedua dana itu adalah satu bulan sebelum berakhir masa bakti anggota dewan Periode 2004-2009. Namun demikian, seiring dengan kesimbukan dan fokus pada Pemilu 2009 mendatang, maka sangat diharapkan kepada anggota dewan yang belum mengembalikan TKI dan DO itu agar dari sekarang semua anggota dewan bersegera untuk mengembalikannya.

5. Kami berharap sikap kesatrian para anggota dewan yang bersegera untuk mengembalikan kedua dana itu adalah upaya membangun kepercayaan rakyat kepada lembaga legislatif dan bukti dari komitmen yang tinggi untuk menghargai setiap rupiah uang rakyat. Semakin cepat dikembalikan maka sebenarnya dana tersebut dapat digunakan dalam program dan kegiatan publik di daerah masing-masing.

6. Tidak kalah penting pula bahwa komitmen untuk segera mengembalikan tersebut sebenarnya menjadi catatan bagi rakyat dalam pesta demokrasi Pemilu 2009 mendatang. Siapa sebenarnya yang layak dipilih dan dijadikan wakil rakyat? Berlarut-larutnya pengembalian dana itu adalah bentuk prilaku politik yang tidak sehat dan menyakiti hati rakyat Aceh.

7. Dan terakhir, himbauan ini pada prinsipnya adalah bagian tanggung jawab moral kami sebagai elemen masyarakat untuk mengingatkan para wakil rakyat di Aceh. Dan GeRAK Aceh bersama MaTA Aceh terus meng-up date perkembangan pengembalian TKI dan DO di Aceh. Namun demikian, kami tetap berharap agar tidak ada satu orang pun anggota dewan di Aceh periode 2004-2009 yang kemudian berurusan dengan aparatur penegak hukum, hanya karena enggan untuk mengembalikan uang rakyat itu.

Banda Aceh, 11 Agustus 2008

Hormat Kami,


Abdullah Abdul Muthaleb
Manager Program monitoring Parlemen GeRAK Aceh

Asra Rizal

Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye
MaTA Aceh


11 Agustus 2008

Anggaran Pendidikan Besar, Siswa Bayar uang Bangku

Serambi Indonesia, 12 Agustus 2008

Koordinator GeRAK Aceh : Itu Korupsi

KUTACANE – Alokasi dana pendidikan dari provinsi untuk Aceh Tenggara, sangat kecil sehingga terjadinya pengutipan di sekolah-sekolah. Hal ini sangat membebankan wali murid tingkat SMP/SMA dan sekolah sederajat lainnya yang harus membayar uang bangku, uang buku, uang baju dan diperkirakan mencapai Rp 1 juta/siswa.

Hal itu terjadi akibat kurangnya perhatian pemerintah provinsi untuk pendidikan di Aceh Tenggara. Padahal, dana pendidikan Aceh Rp 2 Triliun untuk tahun 2008 yang bersumber dari APBA dan belum lagi dana BOS yang alokasinya dari dana APBN.

Demikikan Dikatakan Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Daerah Tertingal Aceh (KP2DTA), Nasrulzaman ST Mkes, Senin (11/8) dalam kunjungan lapangan di Aceh Tenggara. Alasan pihak sekolah yang menyatakan bahwa pengutipan biaya-biaya tersebut di atas sudah menjadi kesepakatan komite sekolah.

Beberapa wali murid yang mengadu ke pihaknya merasa keberatan dengan beban pendidikan saat ini yang mengharuskan membayar uang bangku, beli baju dan uang buku. Hal ini sangat memalukan, lebih lagi dana pendidikan yang besar di Aceh. Terkait hal ini, diminta gubernur Aceh mengevaluasi kinerja pihak dinas pendidikan. Apabila hal ini masih terjadi dikhawatirkan angka penganguran di Agara meningkat karena tak mampu untuk melanjutkan pendidikan karena biaya pendidikan mahal.(as)