23 Januari 2009
Tuntut Rumah Bantuan, Korban Tsunami Unjuk Rasa Lagi ke BRR
BANDA ACEH - Dua ratusan korban tsunami yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Rumah Tsunami (GPRS) Aceh Barat, Aceh Besar, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta aktivis mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) berunjuk rasa di Kantor Pusat Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias, Luengbata, Banda Aceh, Jumat (23/1).
Mereka menuntut realisasi pembangunan rumah bantuan kepada korban gempa dan tsunami yang belum mendapatkannya serta bantuan sosial bertempat tinggal (BSBT) sebanyak 1.569 unit yang pernah dijanjikan BRR pascatsunami.
Pantauan Serambi, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin massa bergerak ke Kantor BRR NAD-Nias menggunakan dua truk colt diesel, satu pikap, dan puluhan kendaraan roda dua. Dua ratusan pengunjuk rasa tersebut sejak lima hari lalu datang ke Banda Aceh dan mendirikan tenda di halaman Kantor Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), di Kampung Ateuk Jawo.
Setiba di depan kantor BRR, massa turun dari kendaraan dan langsung memenuhi badan jalan sambil mengusung poster maupun spanduk. Namun, massa tidak diperkenankan masuk ke halaman kantor BRR, karena sejumlah polisi langsung memblokir pintu masuk dengan cara menutup dan merantai pintu pagar, lalu digembok.
Pengunjuk rasa yang beraksi selama lebih dari empat jam itu, mengarak sejumlah poster dan spanduk bertuliskan “BRR harus bangun rumah rakyat korban tsunami di Aceh Barat, Kuntoro harus bertanggung jawab terhadap rehab dan rekon di Aceh sampai tuntas.” Selain itu massa juga meneriakkan yel-yel, “Kuntoro jangan coba-
coba angkat kaki dari Aceh sebelum hak masyarakat korban tsunami diberikan hak-haknya.”
Setelah setengah jam lebih berorasi, suasana kian memanas. Pasalnya, tak satu pun pejabat teras BRR menjumpai pengunjuk rasa. Massa akhirnya berupaya menerobos masuk ke dalam kantor. Massa terlibat dorong-mendorong pintu pagar dengan polisi. Bahkan, mereka mendobraknya hingga puluhan kali. Namun, upaya tersebut gagal, karena para polisi menahan pintu tersebut.
Aksi demo masyarakat korban tsunami di depan Kantor Pusat BRR itu sempat memacetkan arus lalu lintas di jalan menuju arah Cot Masjid, Luengbata. Akibatnya, puluhan pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat yang melintasi jalan tersebut, terpaksa berbalik arah mencari jalan alternatif.
Tujuan para korban tsunami mendatangi Kantor BRR adalah untuk menjumpai Kepala Badan Pelaksana (Bapel) BRR, Dr Kuntoro Mangkusubroto, agar segera menyelesaikan rekonstruksi rumah korban tsunami dan BSBT sebelas kecamatan di Aceh Barat dan Aceh Besar.Namun, saat aksi unjuk rasa itu berlangsung, Kuntoro tak berada di tempat.
Rumah bantuan BRR di sebelas kecamatan itu meliputi Johan Pahlawan 1.191 unit, Meureubo 210, Kaway XVI 5, Pante Ceureumen 8, Samatiga 46, Bubon 2, Sungai Mas 9, Woyla Barat 22, Woyla Timur 8, Woyla 37, dan Arongan Balek 31 unit. Total keseluruhan rumah bantuan yang belum dibangun 1.569 unit.
Data tersebut merupakan daftar nama beneficiaries bantuan perumahan dan permukiman sorban gempa dan tsunami Aceh Barat yang sudah diverifikasi BRR.
Dialog buntu
Setelah hampir satu jam massa berdemo dan mendobrak pintu pagar, akhirnya Juru Bicara (Jubir) BRR NAD-Nias, Juanda Djamal menerima para korban tsunami tersebut. Pihak BRR dan perwakilan masyarakat korban tsunami Aceh Barat, Aceh Besar, LSM, dan aktivis mahasiswa melakukan dialog bersama di dalam ruangan rapat BRR.
Ketua Badan Pelaksana AJMI, Hendra Budian, Penanggung Jawab GPRS, Edy Chandra, Ketua GeRAK Aceh, Askhalani, perwakilan masyarakat Aceh Besar, dan koordinator lapangan Chaidir, yang mendampingi masyarakat korban tsunami menjelaskan maksud kedatangan mereka kepada Jubir BRR dan staf Perumahan dan Permukiman BRR NAD-Nias, Sarma.
“Massa meminta kejelasan dan kepastian dari BRR mengenai rekonstruksi rumah bantuan dan BSBT di Aceh Barat dan Aceh Besar. Masyarakat sejak empat tahun lalu sudah cukup bersabar. Akan tetapi, menjelang berakhirnya BRR pada April mendatang, rumah bantuan korban tsunami kenapa tak juga dibangun?” tanya Hendra.
Ketua GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan apabila BRR NAD-Nias tidak bisa mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan tersebut, maka masyarakat akan meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk melakukan gugatan class action.
“Mustahil klaim BRR bahwa mereka sudah membangun 120 ribu unit rumah, faktanya hingga kini masih ada korban tsunami belum mendapatkan haknya. BRR harus memberi penjelasan kepada masyarakat soal status rumah bantuan korban tsunami itu,” desak Askhalani dan kawan-kawan perwakilan masyarakat lainnya.
Mendapat pertanyaan bertubi-tubi, Juanda Djamal menjelaskan sejak dua hari lalu pihaknya sudah berupaya melakukan berbagai koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan DPRA, untuk mencari jalan keluar atas penyelesaian soal rumah bantuan tersebut. Akan tetapi, BRR belum bisa membuat keputusan pasti dalam waktu dekat.
“Kami bukan pemangku kebijakan, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan untuk merealisasikan rumah bantuan tersebut,” ujarnya seraya meminta masyarakat bersabar hingga pekan depan, karena aspirasi mereka akan disampaikan kepada Ketua Bapel BRR NAD-Nias.
Dialog tersebut berlangsung sangat alot dan pada akhirnya menemui jalan buntu. Solusi yang ditawarkan BRR dengan meminta waktu, ditolak para korban tsunami. Sementara, menjelang berakhirnya tugas BRR, lembaga ini tidak bisa memutuskan dan menyetujui permintaan para korban tsunami untuk membuat komitmen, baik secara lisan maupun tulisan.
Usai dialog, massa terus berteriak-teriak di luar halaman Kantor Pusat BRR, karena tidak mendapat jawaban memuaskan. Akhirnya, sekitar pukul 17.00 WIB massa membubarkan diri dan kembali ke Kantor AJMI secara tertib, dikawal polisi dari satuan lalu lintas.
Hendra Budian yang dihubungi Serambi mengatakan telah berupaya menyampaikan hasil dialog tersebut kepada para korban tsunami dan meminta mereka agar mengerti. Tapi, menurut Hendra Budian, mereka tak bisa menerima pernyataan BRR tersebut dengan berbagai alasannya.
“Saya berharap BRR segera menuntaskannya. Sebelum persoalan ini selesai, masyarakat bersikukuh tidak akan kembali ke daerah masing-
masing. Bahkan kami mendapat informasi para korban tsunami dari Subulussalam, Aceh Jaya, Pidie, dan Bireuen juga akan datang ke Banda Aceh menuntut hak yang sama sebagai korban tsunami. Dipastikan nantinya terjadi demo besar-besaran dari seluruh Aceh,” tukasnya.
Sebelumnya, masyarakat korban tsunami asal Aceh Barat berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh dan DPRA beberapa waktu lalu guna meminta dukungan atas tuntutan rekonstruksi rumah bantuan dan BSBT untuk korban tsunami. Bahkan Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria juga telah melayangkan surat dukungan tuntutan tersebut, agar BRR segera merealisasikannya dengan tindakan nyata, yakni membangun rumah bantuan untuk korban tsunami sebagaimana telah dijanjikan.
Di samping itu, dalam surat pernyataannya, Sayed Fuad Zakaria juga menyebutkan bahwa DPRA selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi pembangunan rumah korban tsunami, khususnya di Aceh Barat. (m)
Kurangi Malpraktek, GeRAK Usulkan Kontrak Layanan Medis
BANDA ACEH - Seiring seringnya terjadi malpraktek dalam penanganan medis di Aceh, sudah saatnya dilalukan kontrak layanan medis. Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan medis, sehingga keluhan masyarakat karena buruknya pelayanan dan kinerja petugas akan berkurang.
“Banyak warga yang kemudian merasa kecewa, apalagi dalam kondisi kritis yang butuh pelayanan cepat dan optimal. Selama ini pemahaman masyarakat masih kurang. Karena itu, kita mendorong dibentuknya kontrak layanan yang tersedia di rumah sakit dan puskesmas,” ujar Abdullah Abdul Muthaleb, Manajer Program Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, kepada Serambi, di sela-sela acara Training Community Organizer (CO) bagi warga Kota Banda Aceh untuk Peduli Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Rabu (21/1), di Oasis Hotel.
Disebutkan, nantinya kontrak layanan tersebut harus dipampang di rumah sakit dan puskesmas agar masyarakat dapat mengetahui pelayanan apa saja yang tersedia di tempat tersebut, termasuk obat-obatan yang tersedia. Tujuannya, tambah Abdullah, bila ada yang tidak memperoleh pelayanan maskimal, mereka dapat mengajukan komplain karena sudah mengetahui hak-haknya.
“Ibaratnya daftar menu, sehingga masyarakat tidak akan menuntut lebih jika tidak dalam daftar menu itu tidak teredia,” katanya. Ia juga mencontohkan mekanisme kontrak layanan yang berhasil di Pulau Jawa yang efektif meningkatkan kinerja medis. Pihaknya sendiri akan melakukan penelitian terkait masalah pelayanan kesehatan tersebut di Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu, Gerak juga melatih 30 orang tokoh gampong yang mewakili sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh untuk menjadi Community Organizer (pengurus organisasi kampung). Keberadaan mereka ditujukan memperjuangkan pelayanan publik yang lebih baik lagi di tengah masyarakat.
Sementara dalam pelatihan itu diketahui bahwa penanganan penyakit menular dan Jamkesmas belum maksimal. Selain itu, biaya biaya pengobatan dan obat-obatan sangat tinggi dan rawat inap. Selain itu, dalam sektor pendidikan biaya pendidikan yang mahal, tidak berfungsinya komite sekolah, dan korupsi dana pendidikan.(dwi)
225 Ornop Kuras APBA Rp 45 M
Sebanyak 225 organisasi nonpemerintah (Ornop) maupun yayasan bakal “menguras” dompet pemerintah Aceh. Jika tak ada aral melintang, disetujui dewan, dua ratusan lembaga itu bakal menerima kucuran dana Rp45 miliar bersumber dari APBA 2009.
“Proses pemberian bantuan tersebut erat kaitannya dengan intrik politik menjelang pemilu. Hampir sebagian besar penerima kucuran APBA ini ditengarai tidak mempunyai legalitas publik dan jarang dikenal masyarakat,” tuding Askhalani di Banda Aceh, Kamis (22/1).
Pjs Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh itu menyampainya secara tertulis kepada Independen. Ia mengatakan, pemberian dana bantuan itu dialokasikan lewat pos Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Sosial Setdaprov Aceh.
“Angkanya mencapai Rp45 miliar. Padahal diketahui hingga saat ini tidak aturan keuangan mengatur soal mekanisme pemberian dana serta proses pertanggungjawaban atas dana yang diterima dari APBA,” tukas Askhalani menerangkan.
Adanya alokasi dana bagi 225 lembaga dan yayasan itu diketahui setelah menelaah dokumen pendapatan, usul dan saran panitia anggaran DPR Aceh terhadap nota penjelasan RAPBA 2009. Dokumen itu dipaparkan pada rapat pleno panitia anggaran DPR Aceh 15 Januari lalu.
Askhalani menilai proses pengalokasian dana bantuan kepada lembaga dan yayasan tersebut menunjukkan eksekutif maupun legislatif Pemerintah Aceh tidak sensitif mewujudkan efisiensi pengelolaan anggaran. “Bayangkan, kucurannya berkisar Rp50 juta hingga Rp1 miliar.”
Parahnya lagi, sebagian besar lembaga dan yayasan penerima dana APBA itu juga bakal menikmati kucuran rupiah dari APBK. Praktik ini menciptakan anggaran ganda. Jika ini terjadi, pemerintahan Aceh jelas-jelas ditipu.
Tak hanya itu, tindakan menyalurkan bantuan ke organisasi tersebut memperlihatkan bahwa ada kecenderungan pengelolaan anggaran publik mengelabui rakyat. Pengelolaannya pun untuk kepentingan pribadi dan golongan, terutama menjelang pemilu.
“Cukup beralasan. Hasil telaah terhadap lembaga dan yayasan di kabupaten kota penerima kucuran dana itu adalah tempat bernaung sebagian besar simpatisan partai-partai peserta pemilu menuju kursi parlemen 2009,” tandas Askhalani.
Oleh karena itu, GeRAK mendesak Gubernur Aceh menghapus dan tidak mengalokasikan anggaran tersebut. Selain itu, pemerintah Aceh harus mampu mendistribusikan uang rakyat yang begitu “wah” untuk kepentingan rakyat.
Tak hanya itu, tuntut Askhalani, pihak penerima --jika tidak dihapus-- harus menyusun mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban uang rakyat yang diterimanya. Sebab, jika belum ada mekanisme pengelolaan dana tersebut, dikhawatirkan uang bantuan itu disalahgunakan.
Karenanya, GeRAK Aceh mengingatkan pemerintah provinsi perlu segera menyusun peraturan gubernur tentang mekanisme dana hibah. Pergub ini merupakan turunan Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan Aceh.
Kecuali, itu, Gubernur Aceh juga harus mengevaluasi perangkat kerjanya yang merumuskan lembaga penerima bantuan APBA itu. “Kita khawatirkan pertanggungjawabannya. Jika ini juga tak jelas, sama saja membiarkan korupsi merajalela di ranah dana publik,” pungkas Askhalani.
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Sosial Setdaprov Aceh Saifuddin Harun enggan berkomentar ketika dikonfirmasi Independen, tadi malam. “Saya lagi sakit. Nanti saja hari Selasa mendatang tanggapannya. Terima kasih,” ucap dia dari ujung gagang telepon genggamnya.
Sementara, anggota Komisi C DPR Aceh Teuku Surya Darma mengatakan, dana bantuan itu disediakan setiap tahunnya. Ironisnya, selama ini uang rakyat untuk membantu lembaga maupun yayasan hanya dinikmati segelintir organisasi tertentu saja.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan, lembaga atau yayasan yang menerima dana bantuan APBA di atas Rp500 juta wajib diaudit publik laporan penggunaan uangnya. Kalau di bawah Rp500 juta, harus melaporkan pengelolaan uang bantuan itu,” sebut T Surya Darma. [hai/carep-08/fauji yudha]
Pemerintah Aceh Diminta Koreksi RAPBA 2009
Pemerintah Aceh diminta mengevaluasi kembali mata anggaranyang diajukan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA). Pasalnya, alokasi dana aspiratif Rp. 5 Miliar untuk per-dewan ditengarai turut bermain eksekutif.
“ Dari informasi beberapa anggaota DPRA, setiap anggota legislatif (Aleg) memiliki dana aspiratif sebesar Rp. 5 Miliar yang dialokasikan melalui program di SKPA,” kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, Selasa (20/1).
Menurut Askhalani, Pemerintah Aceh harus menyeleksi mata anggaranyang sudah diajukan SKPA pada RAPBA 2009, sehingga program yang telah dicanangkan sesuai dengan visi dan misi pada saat Irwandi-Nazar dilantik.
“Meskipun dana aspiratif tersebut tidak dialokasikan khusus, namun setiap Aleg yang memanfaatkan dana itu dalam mengalokasikan pada program menjadi beruntung dan sebagai kampanye gratis untuk Pemilu 2009 mendatang.” Ujarnya.
Selama ini lanjut Askhalani, setiap dewan memanfaatkan dana sebesar itu dipakai untuk politik anggaran. “Pembahasan anggaran di tingkat DPRA lebih besar kepentingan unsur politis daripada kepentingan masyarakat, sehingga kredibilitas anggota dewan dipertanyakan dan mereka menjadi politisi busuk,”ungkapnya
Harapnya, seharusnya SKPA yang terbukti terlibat dalam politik anggaran diberhentikan dan anggaran yang telah dialokasikan di dalam RAPBA 2009 tersebut dihapus.
Sementara itu, Anggota Fraksi Daulat Ummat, dr. Nasrul Musadir Alsa, mengatakan anggota DPRA berjanji tidak akan mencampuri penyaluran dan aspirasi yang berasal dari APBA, meskipun setiap anggota DPRA berhak mengusulkan dana aspirasi sebesar Rp. 5 miliar yang disalurkan secara sektoral dan dibuat berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh DPRA ketika melakukan kunjungan lapangan.
“Dana aspirasi itu bukan dikelola anggota dewan dan langsung dicairkan ke rekening pelaksana kegiatan, jadi tidak ada campur tangan kami,”katanya usai mengikuti rapat panitia musyawarah DPRA.
Pada tahun 2008, sebutnya, dana aspirasi masih sebesar Rp. 2 miliar per-anggota dewan, namun untuk tahun 2009 dialokasikan dana aspirasi sebesar Rp. 5 miliar dan angka itu kesepakatan bersama serta tidak ada landasan hukum.
Menurutnya, dana aspirasi itu telah dilakukan selama 2 tahun terakhir, guna mengantisipasi masih adanya program-program masyarakat yang tercecer atau tidak dimasukkan dalam anggaran. “Kami yang turun ke lapangan mengetahui apa yang dibutuhkan kemudian dicocokkan dalam anggaran,” tandas Nasrul.
12 Januari 2009
Rancangan Anggaran Rp 2,5 M ke Kadin Diprotes
Harin Aceh, 13 Januari 2009
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan mahasiswa memprotes anggaran Rp 2,5 Miliar yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) di perunutkn untuk Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh. Mereka yang menilai dana tersebut tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat meminta DPRA menghapus anggaran tersebut, Senin ( 12 Januari 2009)
Pjs Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan Kadin adalah Lembaga yang tidak langsung berada di bawah Pemerintahan Aceh, sehingga Pemerintah tidak harus mendanai Lembaga tersebut. “ Kalau Lembaga tersebut tidak berada langsung di bawah Pemerintah Aceh maka bagaimana proses laporan dan transparansinya?. Hal ini menjadi kekhawatiran publik,” tuturnya.
Aktivis anti korupsi itu menambahakan, jika dana tersebut tidak di pangkas maka akan menambah beban rakyat dalam penggunaan APBA. Masih banyak keperluan lainnya yang menjadi fokus pemerintah Aceh, seperti pembangunan perekonomian rakyat aceh yang masih morat-marit.
“Lembaga Kadin kan sudah Mapan, tidak seharusnya Lembagapara pengusaha kaya itu dibantu oleh pemerintah. Mereka sudah bisa mendanai Lembaga itu dengan melakukan usaha-usaha besar tipa tahunnya. Bahkan pengusaha Kadin yang seharusnya membangun perekonomian masyarakat”. tandas Askhalani.
Askhalani juga berharap, DPRA lebih jeli lagi dalam menganggarkan dana rakyat tersebut. Karena dana itu menyangkut kebutuhan 4,2 juta rakyat Aceh. “ Jika dana tersebut salah diperuntukkan, maka jangan berharap ada perbaikan perekonomian rakyat, “ tuturnya serius.
Dikesempatan yang sama presiden mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Hendra Koesmara juaga mngatakan hal yang sama. Dana Rp 2,5 miliar adalah jumlah yang besar untuk rakya Aceh. Meskipun dana itu tidak seberapa jumlahnya bagi pengusaha di Kadin Aceh.
“ Mahasiswa akan selalu memantau apabila ada dana-dana yang dianggarakan tidak sesuai dengankeperluan rakyat saat ini. Jika dengan protes di Media tidak digrubis, maka kita akan langsung turun ke DPRA, “ ujarnya.
Sementara itu, ketua panitia perumus anggaran DPRA, Marthen Habib yang dihubungi Harian Aceh melalui SMS tidak memberikan tanggapannya. (kar)
08 Januari 2009
Daya Serap APBA 2008 Minim akibat kesalahan Sekda Aceh
Harian Aceh, 9 januari 2009
Ali Amin, Pakar Ekonomi Universitas Syiah Kuala, mengatakan Daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun Anggaran 2008 minim diakibatkan kinerja sekda Aceh Husni Bahri TOB lemah dan kurang koordinasi dengan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
“Seharusnya Sekda Aceh memahami setiap program di SKPA, sehingga RAPBA 2009 mendatang tidak terulang lagi seperti APBA 2008, “ Katanya saat diskusi RAPBA 2009 yang diadakan GeRAK Aceh dan ICCO, kemarin, di Banda Aceh. Menurut dia seharusnya Sekda Aceh tidak hanya tukang stempel namun harus lebih mengetahui dibandingkan Gubernur Irwandi pada setiap permaslahan di SKPA. “sesuai Undang-Undang , permasalahan teknis SKPA diketahui oleh Sekda Aceh, namu kenyataannya malah Sekda tidak berkoordinasi baik dengan SKPA, “paparnya.
Selama ini setiap ada permasalahan dalam SKPA, lanjutnya, Sekda Aceh lebih banyak memarahi dibandingkan membina dan memberi masukan ke arah yang lebih baik. “ Kalau ada pemberitaan di Media masa tentang keburukan pada SKPA, Sekda Aceh malah tidak berusaha menutupi dan merahasiakan, “ lanjutnya.
“Seperti pengadaan Mobiler, jangan dikerjakn di Provinsi tapi disetrahkan ke Pemda setempat, dengan tepat melakukan monitoring dan akuntanbilitas. Untuk itu perlu direvisi Qanun nomor 2 Tahun 2008, dalam hal dana Otonomi Khusus nanti harus dikelola oleh Kabupaten/Kota dan mengacu pada Qanun nomor 1 tahun 2008, sehingga setiap aturan main di situ diketahui dan doterapkan, “ tandasnya.(ril)
Aktivis Gerak Diperiksa Polisi
Serambi
Seorang aktivis LSM anti korupsi Gerak Aceh, Yulindawati (32), Selasa (6/1) diperiksa di Polsek Baiturrahman. Wanita tersebut diperiksa sebagi saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Rosmanidar, Koordinator BKM Sukaramai.
Kanit reskrim Polsek Baiturrahman yang ditanyai wartawan menolak memberi keterangan. Namun, diakui adanya pemeriksaan terhadap Yulidawati diadukan dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus tersebut muncuat, setelah aktifitas Yulindawati yang melakukan pendampingan kepada masyarakat di Kelurahan Sukaramai menyangkut dengan dugaan penyimpangan dana di BKM Sukaramai. Dalam pendampingan itu ia juga mengajak wartawan meliput tentang adanya dugaan penyimpangan dimaksud sebagai bagian dari advokasi gerakan. Selain itu, Yulindawati yang akrap dipanggil Linda itu juga melansir berita penyelewengan itu di media masa.
Merasa nama baik telah dicemarkan, akhirnya Rosmanidar melaporkan kasus itu ke Polsek Baiturrahman, Banda Aceh. Menurut Linda, seharusnya jika ada tak tepat dalam pemberitaan di media masa, maka ditempuh jalan dengan memberi hak jawab. “Tidak ada masalah dengan diakukan saya ke polisi, kami punya data kuat kok dan nanti akan kita beberkan juga,” kata Linda menjawab Serambi seusai diperiksa di Mapolsek Baiturrahman kemarin.
Sementara Husniati SH dari LBH Banda Aceh, kuasa hukum Linda menjelaskan, status Linda sampai Selasa kemarin masih diperiksa sebagai saksi. Katanya, kliennya itu punya bukti dan dukungan masyarakat. Bahkan, masyarakat saat ini telah mengumpulkan beberapa bukti baru menyangkut dengan dugaan penyelewengan di BKM Sukaramai.
Sementara Askhalani, Pjs Koordinator Gerak Aceh kepada wartawan mengatakan, kasus penyelewengan dana yang terjadi di BKM tersebut bukan delik aduan, dan polisi dapat mengusut langsung jika telah mengetahuinya.
“Seharusnya aparat memprioritaskan mengusut kasus korupsinya, bukan soal pencemaran nama baik. Ini bisa menjadi pengalihan isu. Kita harapkan polisi profesional dan memahami Undang-undang,” tegasnya.
Adapun duga penyelewengan dana di KSM tersebut akan tetap diselidiki Gerak.(dwi)