02 Mei 2009

GeRAK Integrasikan Program RIA dalam Penyusunan Qanun

Serambin Indonesia, 2 Mei 2009

JANTHO - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), bersama Pemkab Aceh Besar saat ini sedang menyusun nota kesepahaman untuk mengintegrasikan program Regulatory Impact Asessment (RIA) dalam penyusunan sejumlah peraturan daerah (qanun) yang akan dibahas pada tahun ini. Penerapan metode RIA ini diharapkan mendukung lahirnya qanun-qanun yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebelumnya, GeRAK telah mensosialisasikan metode tersebut kepada pejabat Pemkab Aceh Besar, pada Senin (27/4) lalu. Sosialisasi itu dipresentasikan oleh Program Manager The Asian Fondation, Oka Nasokah yang dihadiri Asisten III Setdakab Aceh Besar, kepala inspektorat, kabag hukum, dan sejumlah kepala SKPD.

“Sosialisasi ini bertujuan mengajarkan metode atau kerangka berfikir dalam merumuskan regulasi dengan logika yang sistematis. Disamping untuk menjamin transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Serta memperhitungkan dampak dari sebuah regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha untuk peningkatan ekonomi lokal dan sektor-sektor lainnya,” kata Nasruddin MD, Koordinator GeRAK Aceh Besar, kemarin.

Nasruddin menilai, Pemkab Aceh Besar memiliki keinginan yang kuat untuk memperbaiki pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang dimotori kelompok UMKM. Serta menciptakan iklim ekonomi lokal sebagai daya tarik investasi. Namun untuk mewujudkan itu semua, perlu adanya penilaian dan introspeksi kebijakan pemerintah. Salah satu metode yang sedang dikembangkan yaitu metode Regulatory Impact Assesment (penilaian terhadap dampak atas sebuah kebijakan). Metode ini merupakan alat untuk menilai kebijakan yang akan dibuat, yang sedang berlaku, maupun untuk merevisi kebijakan-kebijakan yang tidak relevan lagi diterapkan.

“Saat ini kami sedang menyusun MoU dengan Pemkab Aceh Besar. Untuk tahap awal, kami akan mengintegrasikan metode RIA ini dalam dua qanun yang akan dibahas. Ke depan, metode ini juga diharapkan dapat diadopsi dalam membuat atau merevisi qanun-qanun lainnya,” ungkapnya. Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Yusran Saby mengatakan, tahun ini Pemkab Aceh Besar akan membahas 27 qanun. “Metode yang sedang dipelajari ini mudah-mudahan bisa diadopsi dalam menerapkan regulasi yang baik, dan untuk merevisi qanun-qanun yang sudah tidak relevan,” kata Yusran.(th)

Tidak ada komentar: