02 Mei 2009

WORKSHOP KPK, Tiga Kasus Dihentikan Jaksa Terungkap

Harian Aceh Kamis, 30 April 2009

Tiga kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikan oleh Kejati Aceh, terungkap dalam workshop sehari yang digerlar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (29/4).

Terkuaknya tiga kasus tersebut pada workshop bertema “Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi” ketika peserta workshop dari sejumlah aktivis LSM anti korupsi di Aceh, seperti aktivis GeRAK, MaTA, serta LSM lainnya menanyakan kepada Wakil KPK Moch Jasin, tentang sejauh mana wewenang KPK mengambil alih kasus korupsi yang ditangani jaksa.’

Tiga kasus dicontohkan aktivis saat menanyakan kepada Moch Jasin, yakni Laporan GeRAK terhadap indikasi korupsi pembebasan lahan pembangunan terminal mobil barang (Mobar) di Gampong Santan, Kabupaten Aceh Besar.Kemudian pembebasan lahan Blang Panyang di Lhokseumawe yang dilaporkan MaTA dan dugaan korupsi pembangunan rumah korban konflik di Bener Meriah yang dilaporkan AJMI Aceh.

Ketika kasus tersebut di duga sudah dihentikan penyidikan oleh Kejati Aceh. Mengapa pihak KPK tidak mengambil alih beberapa kasus di Aceh, seperti Mobar, Blang Panyang dan Rumah Korban Konflik Bener Meriah yang penyelidikan sudah diberhentikan Kejati Aceh. “Dalam UU Tipikor di KPK dibenarkan untuk mengambil alih sebuah kasus yang ditangani jaksa dan polisi, namun KPK tidak mengambil alih kasus yang sudah dihentikan oleh Kejati Aceh,” Tanya seorang peserta kepada Moch. Jasin, dalam acara tersebut. Moch. Jasin menjawab, pihaknya dapat mengambil alih sebuahksusu yang merugikan Negara Rp. 1 miliar, jika sebuah kasus terlibat pejabat Negara seperti bupati, gubernur atau minimal eselon-eselonnya dan DPR. “Apabila melibatkan pejabat Negara, kami bisa mengambil alih sebuah kasus dari jaksa atau polisi dengan berkoordinasi. Karenanya, pelapor harus memberikan bukti-bukti awal,” jawab Jasin*min.

Tidak ada komentar: