13 April 2009

GeRAK Aceh Luncurkan ‘ Korupsi di Negeri Syariat’

Harian Aceh, 14 April 2009

Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerjasama dengan Kemitraan Bagi Pembaharuan Pemerintah (Partnership), akan meluncurkan buku “ Korupsi di Negeri Syariat” pada Kamis (16 April). Buku tersebut merupakan “ Rekam Jejak” beberapa kasus yang terindikasi tindak pidana Korupsi temuan LSM tersebut.

Menurut Kordinator GeRAK Aceh , Askhalani buku yang mereka luncurkan ini menginformasikan bahwa ada begitu banyak penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Negara dalam Proses pembangunan Aceh saat ini.

Katanya , Informasi yang disampaikan dalam buku ini tidak hanya menceritakan kronologi sebuah kasus korupsi, juga dilengkapi dengan bukti-bukti autentik yang sangat memiriskan hati pembaca. Apalagi mengingat Aceh sebagai Provinsi pengusung Syariat Islam. “Dengan buku ini diharapkan ada masukan khusus dari penegak hukum dan pengadilan mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi di Aceh, “ papar dia. Lanjut dia lagi, pemberantasan dan penanganan kasus yang terindikasi tindak pidana korupsi di Aceh masih dihadapkan pada penegakan hukum yang belum maksimal. Ada banyak kasus yang muncul dan tenggelam kembali, tanpa adanya ketetapan hukum yang jelas.

“ Harus diakui banyak faktor membuat kasus korupsi tidak mudah sampai pada sebuah putusan pengadilan. Mulai dari penyelidikan, bukti-bukti, saksi, perhitungan indikasi kerugian Negara, proses BAP, dan proses pengadilan, yang kesemuanya membutuhkan waktu, biaya, keahlian serta integritas yang tinggi. Disinilah peran Lembaga Pengadilan sebagai institusi kunci bagi pencari keadilan menjadi penting. Permasalah ini semua kita ungkapkan didalam buku ini,” tuturnya. Tambah dia, Peluncuran buku ‘ Korupsi di Negeri Syariat’ akan dilakukan di Hermes Palace Hotel, Kamis, 16 April 2009 nanti. Hadir sebagai pembahas nantinya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Kepala Pengadilan Tingi (PT) Aceh, DR. Ahmad Humam Hamid serta Saifuddin Bantasyam . mrd

Tidak ada komentar: