07 Februari 2009

104 Koperasi kuras Rp 12 Milyar APBA 2009

Harian Aceh, 7 Februari 2009

Pemerintah Aceh menganggarkan Rp 12 M untuk 104 koperasi di Aceh pada tahun 2009. Penyaluran tersebut dinilai menambah deretan lembaga sosial lainnya yang ikut menguras APBA 2009 melalui dana aspiratif diusulkan dewan.

Bantuan Koperasi tersebut dianggarkan melalui pos mata anggaran APBA 2009 untuk seluruh kabupaten/kota, melalui Dinas Penindustrian, Perdagangan, koperasi dan UKM serta biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat. “ Dana yang berjumlah Rp 12 Milyar itu sebagian bersumber dari dana aspirasi ang gota DPRA, “ kata koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani di banda Aceh kemaren, Sebut Askhalani, modus pemberian dana atas koperasi itu, di tenggarai juga tidak ubah seperti pemberian dana atas beberapa Yayasan yang mencuat kepermukaan sebelumnya, “ diketahui, beberapa koperasi tersebut tidak aktif, bahkan dicurigai bukan koperasi yang dapat membantu dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, melainkan sebuah keluarga, “ ungkapnya.

Hal itu, lanjutnya, tidak sejalan dengan konsep ekonomi yang ditawarkan dalam visi dan misi pemerintah Aceh, periode Irwandi-Nazar, terutama untuk peningkatan keluarga kurang mampu lewat bantuan modal usaha melalui koperasi di Aceh. Dari beberpa koperasi yang diusulkan, paparnya, tercatat banyak yang tidak memiliki alamat lengkap, dan bahkan dana yang diberikan juga cukup bervariasi, antara Rp 20 Juta sampai Rp 600 juta.

“ Sebagian banyak koperasi yang dibantu jika tidak diseleksi ketat maka tidak menutup kemungkinan koperasi ini juga dapat mendapat kucuran dana dari daerah masing-masing melalui Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota yang sumber dananya berasal dari APBK masing-masing,” tandasnya.

Menurutnya, seharusnya Pemerintah Aceh selektif memberikan dana dan harus melakukan telaah awal atas keberadaan Koperasi, sebelum dana itu diberikan, “ sebab jika dana yang diberikan pada Koperasi yang salah, maka Pemerintah Aceh, melalui Dinas terkait harus bertanggung jawab atas kegagalan pemberdayaan ekonomi masyarakat lemah di Aceh, “ kata Askhalani.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus meminta Pertanggung jawaban atas dana public itu kepada setiap Koperasi yang dibantu . Jika tidak melakukan proses tersebut dapat dilaporkan ke aparat hukum [ril]

Tidak ada komentar: