06 Februari 2009

Rp.12 Milyar untuk Koperasi di Aceh

theglobejournal.com

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyediakan bantuan dana Rp.12 Milyar untuk koperasi seluruh kabupaten/kota di Aceh. Dana tersebut dianggarkan dalam APBA tahun 2009.
Dana tersebut nantinya akan diberikan melalui beberapa dinas diantaranya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat sebagian besar dana yang diperuntukan untuk 104 koperasi tersebut, sumber dananya adalah bagian dari dana aspirasi yang diperuntukan untuk anggota DPRA.
Pjs. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Wartawan, Jum’at (6/2) menyebutkan, melihat trend pemberian dana untuk koperasi tidak ubah seperti pemberian dana untuk beberapa yayasan yang mencuat kepermukaan sebelumnya, sebab beberapa koperasi yang dibantu adalah koperasi yang tidak aktif dan bahkan dicurigai koperasi ini bukan koperasi yang dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Dari beberapa koperasi yang diusulkan, tercatat banyak yang tidak memiliki alamat lengkap, bahkan dana yang diberikan juga cukup berpariasi antara Rp. 20 juta sampai Rp. 600 juta dan dari sekian banyak koperasi yang dibantu jika tidak dilakukan proses seleksi ketat,” ujar Askhalani.
Menurut Askhalani, tidak menutup kemungkinan koperasi ini juga akan mendapat kucuran dana dari daerah masing-masing melalui dinas koperasi di kabupaten/kota yang sumber dananya berasal dari APBK masing-masing.
“Seharusnya pemerintahan Aceh harus selektif memberikan dana untuk koperasi dan harus melakukan telaah awal atas keberadaan koperasi sebelum dana diberikan, sebab jika dana yang diberikan kepada koperasi yang salah maka pemerintah Aceh dan melalui dinas terkait harus bertanggung jawab atas kegagalan pemberdaan ekonomi masyarakat lemah di Aceh,” tambah Askhalani.
Askhalani mengharapkan, pemerintah Aceh harus meminta pertanggung jawaban atas dana publik tersebut kepada setiap koperasi yang dibantu, jika koperasi ini tidak melakukan proses pertanggung jawaban maka pihak yang menikmati dana tersebut harus dilaporkan ke aparat hukum.
“Pentingya melakukan pertanggung jawaban atas anggaran tersebut sekaligus untuk mengukur keberhasilan pemerintah membantu masyarakat di sektor ekonomi lemah lewat bantuan pemberian dana konpensasi melalui koperasi,” ungkap Askhalani.

Askhalani juga mengharapkan Pemerintah Aceh harus cukup hati-hati dan selektif dalam memberikan bantuan kepada koperasi, jangan sampai pemberian dana kepada lembaga-lembaga tertentu malah dimamfaatkan untuk kepentingan para pihak yang memang sudah cukup familiar mencari keuntungan lewat anggaran APBA.
“Hal ini penting dilakukan terutama untuk menyukseskan visi misi pemerintah terpilih sebagaimana janji politik pada waktu pilkada yaitu mewujudkan Aceh yang bersih dan bebas KKN,” ucapnya.(002).

Tidak ada komentar: