02 Februari 2009

Terkait BKM Seulanga GeRAK Akui Atas Laporan Masyarakat, Koordinator BKM Siap Diusut

Serambi Indonesia, 2 Januari 2009

Persoalan indikasi korupsi terhadap dana bantuan sosial Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Seulanga, di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, semakin panas. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar isu, tapi terbongkar karena laporan masyarakat.
Menurut Staf Advokasi GeRAK, Yulindawati keterlibatan masyarakat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam Pasal 41 Ayat 1 disebutkan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya, Minggu (1/2). Hal itu, katanya, juga dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 disebutkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat.

Disebutkan setiap orang, ormas, atau LSM berhak memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau KPK mengenai perkara korupsi.

Karena itu, kata Linda, GeRAK Aceh sendiri telah menyampaikan indikasi adanya korupsi tersebut ke Poltabes Banda Aceh, Rabu (28/1) lalu dengan sangat bertanggung jawab karena mereka telah melampirkan sejumlah dokumen bukti-bukti terkait.

Siap Diusut

Koordinator pelaksana Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Seulanga, Deden Syarifuddin, menyatakan siap diusut atas dugaan korupsi dana Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) di Kelurahan Sukaramai, seperti yang dibeberkan GeRAK Aceh.

Bahkan Deden mengatakan, hari ini, Selasa (2/2) pihaknya akan melayangkan surat kepada Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) untuk pemeriksaan dugaan korupsi senilai Rp 73,9 juta itu.

Pernyataan itu disampaikannya saat bertandang ke kantor Serambi Indonesia, Kamis (1/2), bersama Kepala Unit Pengelola Sosial (UPS), Umar Latif yang juga membantah dirinya terlibat dalam penggunaan dana bantuan pemerintah tersebut. Serta sejumlah anggota masyarakat Kelurahan Sukaramai.

Deden menambahkan, evaluasi program telah berulang kali dilakukan terkait kegiatan BKM Seulanga. Evaluasi tersebut di antaranya oleh P2KP pada 5 Januari 2008, oleh BPKP pada 29 Maret 2008, oleh Akuntan Publik pada 8 Mei 2008.

“Setiap selesai pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan selalu dilakukan oleh P2KP dan BPKP. Namun selama ini tidak ada ditemukan penyimpangan, karena memang tidak ada korupsi seperti yang disebutkan. Besok (hari ini) kami akan mengirimkan surat kepada TAKPA untuk pemeriksaan, dan kami siap untuk diusut,” tegas Deden, kemarin.(dwi/th)

Tidak ada komentar: