09 Februari 2009

GeRAK Pertanyakan Dua Kasus ‘ Mengendap ‘ di BRR

Harian Aceh, 9 Februari 2009

Deputi Pengawasan BRR Aceh-Nias diminta serahkan segera ke penyidik dua kasus korupsi senilai Rp 6,8 Miliar yang masih mereka endapkan sampai sekarang. “ Tim Audit BPKP Aceh telah menghitung adanya kerugian Negara mencapai Rp 6,8 miliar, jadi buat apa deputi pengawasan mengaudit lagi ke lapangan”, kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kemarin.

Dua kasus korupsi Rp 6,8 miliar di BRR yakni, proyek jalan Lamno-Calang dengan kerugian Negara Rp 3,5 miliar dan pekerjaan perencanaan pembangunan revitalisasi Puskesmas di Aceh, dengan kerugian Rp 3, 298 miliar

Menurut Askhal, lambannya pelimpahan kedua kasus teersebut kepenyidik, dinilai BRR telah menutupi kinerja buruk di Lembaganya. “ Tim penyidik juga harus transparan atas semua kasus yang sudah ditanganinya, agar perbandinagn kebaikan dengan kebrobrokan BRR selama di Aceh terlihat. Menurut catatan kami, ada 26 kasus BRR yang rata-ata merugikan Negara diatas Rp 1 miliar, hingga kini belum diketahui status hukumnya, “ katanya.

Sementara Juru Bicara (Jubir) BRR, Juanda Djamal mengatakan dua kasus yang masih diaudit ulang oleh Deputi pengawasan BRR, segera dilimpahkan ke penyidik. “ Dalam waktu dekat, dua kasus itu akan kami limpahkan ke penyidik, “ kata Djuanda tanpa menyebutkan waktunya. [ min]

Tidak ada komentar: