12 Agustus 2008

Himbauan Kepada Seluruh Anggota DPRA/DPRK

SEGERA KEMBALIKAN DANA

TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF (TKI) DAN DANA OPERASIONAL (DO)

Masih terniang dalam ingatan kita, ketika republik ini dibuat geger dengan PP No.37/2006. Bayangkan, penambahan penghasilan DPRD berupa Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebanyak 3 kali uang representasi dan Dana Operasional (DO) 6 kali uang representasi yang berlaku surut sehingga dibayarkan mulai Januari 2006, merupakan peraturan yang menyakitkankan rakyat. Protes keras masyarakat kemudian memaksa Pemerintah yang kemudian membatalkan Pasal 14D dari PP tersebut yang menegaskan “berlaku surut” itu. PP No 37 tahun 2006 ini ditetapkan pada tanggal 14 November 2006 tetapi berlaku sejak 1 Januari 2008.

Berlaku surut inilah yang kemudian anggota DPRA/DPRK di Aceh dan di Indonesia secara keseluruhan, kemudian menjadi masalah. Dana TKI dan DO yang diambil dalam kurun waktu berlaku surut itu diminta oleh Pemerintah untuk dikembalikan ke kas daerah. Akhirnya, PP No.37/2006 direvisi kembali dengan lahirnya PP No. 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam PP No 21 Tahun 2007 pada pasal 29A ditegaskan bahwa :

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai dengan tahun 2009.

(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Merujuk pada Pasal 29A ayat 3 dari PP No 21 Tahun 2007 ini, kemudian Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 ini, khusus berkaitan dengan Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional sebagaimana kami kutip dari beberapa bagian di BAB IV, dengan penjelasan detail sebagai berikut:

BAB IV

Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dprd Dan Dana Operasional Bagi Pimpinan Dprd

Pasal 14

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan belum mengembalikan seluruhnya, harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

(2) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menetapkan jumlah pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.

(3) Penetapan jumlah pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah disetor ke Kas Negara.

(4) Penganggaran dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, obyek pendapatan dari pengembalian, rincian obyek pendapatan dari pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21.

(5) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menerima dan menyetorkan pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Umum Daerah.

Pasal 15

(1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berhenti antar waktu atau diberhentikan antar waktu sebelum berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia sebelum berakhir masa baktinya, pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional menjadi tanggungjawab ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan cara sekaligus/tunai atau diangsur setiap bulan.

(2) Pengembalian dengan cara sekaligus/tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal periode pengembalian atau dapat dilakukan pelunasan terhadap sisa angsuran.

(3) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.

(4) Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengembalikan Tunjangan Komunikasi intensif dan Dana Operasional secara diangsur dilakukan dengan pemotongan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan oleh Sekertaris DPRD.

(5) Besarnya pemotongan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap bulan sejumlah pengembalian dibagi jumlah bulan hingga 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa baktinya.

Sikap

Terkait dengan persoalan di atas, dimana ditengarai masih banyak anggota dewan di Aceh yang belum mengembalikan dana TKI dan DO tersebut, sebagaimana yang terjadi di DPRK Aceh Besar, maka dengan ini Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak seluruh wakil rakyat di Aceh, baik di DPR Aceh maupun di DPRK kabupaten dan kota di Aceh untuk berjiwa besar guna segera mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intesif (TKI) dan Dana Operasional (DO) ke kas daerah masing-masing sesuai dengan tata cara yang telah digariskan dalam Permendagri No 21 Tahun 2008.

2. Mendesak adanya transparasi di tubuh parlemen bersama sekretariat-nya dalam mensikapi persoalan pengembalian dana TKI dan DO tersebut. Selama ini nyaris proses pengembalian dua dana itu sangat tertutup kepada publik. Akibatnya, rakyat tidak mengatahui lagi siapa saja yang telah mengembalikan dana tersebut.

3. Bagaimana nasib pengembalian TKI dan DO kepada anggota dewan yang telah direcall atau mengundurkan diri? Oleh karena itu, kami memandang penting peran aktif dan keberanian Pimpinan Dewan termasuk Sekretaris Dewan untuk memainkan perannya sehingga dalam waktu dekat seluruh anggota dewan di Aceh telah mengembalikan dana TKI dan Do tersebut. Transparansi ini untuk menghindari vonis dari masyarakat yang nantinya dapat berdampak buruk bagi para anggota dewan khususnya dan partai politik umunya.

4. Kami menyadari bahwa batas waktu untuk pengembalian belum berakhir karena dalam Permendagri No 21 Tahun 2008 disebutkan batas waktu terakhir pengembalian kedua dana itu adalah satu bulan sebelum berakhir masa bakti anggota dewan Periode 2004-2009. Namun demikian, seiring dengan kesimbukan dan fokus pada Pemilu 2009 mendatang, maka sangat diharapkan kepada anggota dewan yang belum mengembalikan TKI dan DO itu agar dari sekarang semua anggota dewan bersegera untuk mengembalikannya.

5. Kami berharap sikap kesatrian para anggota dewan yang bersegera untuk mengembalikan kedua dana itu adalah upaya membangun kepercayaan rakyat kepada lembaga legislatif dan bukti dari komitmen yang tinggi untuk menghargai setiap rupiah uang rakyat. Semakin cepat dikembalikan maka sebenarnya dana tersebut dapat digunakan dalam program dan kegiatan publik di daerah masing-masing.

6. Tidak kalah penting pula bahwa komitmen untuk segera mengembalikan tersebut sebenarnya menjadi catatan bagi rakyat dalam pesta demokrasi Pemilu 2009 mendatang. Siapa sebenarnya yang layak dipilih dan dijadikan wakil rakyat? Berlarut-larutnya pengembalian dana itu adalah bentuk prilaku politik yang tidak sehat dan menyakiti hati rakyat Aceh.

7. Dan terakhir, himbauan ini pada prinsipnya adalah bagian tanggung jawab moral kami sebagai elemen masyarakat untuk mengingatkan para wakil rakyat di Aceh. Dan GeRAK Aceh bersama MaTA Aceh terus meng-up date perkembangan pengembalian TKI dan DO di Aceh. Namun demikian, kami tetap berharap agar tidak ada satu orang pun anggota dewan di Aceh periode 2004-2009 yang kemudian berurusan dengan aparatur penegak hukum, hanya karena enggan untuk mengembalikan uang rakyat itu.

Banda Aceh, 11 Agustus 2008

Hormat Kami,


Abdullah Abdul Muthaleb
Manager Program monitoring Parlemen GeRAK Aceh

Asra Rizal

Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye
MaTA Aceh


Tidak ada komentar: