05 Maret 2009

Kajati akui di Periksa Kejakgung

Harian Aceh, 6 Maret 2009

Tim Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI, Kamis (5/3), melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat Kejati Aceh. Ditengarai, pemeriksaan itu terkait penghentian sejumlah kasus korupsi yang ditangani lembaga penyidik tersebut.
Kajati Aceh Yafitzham mengakui dirinya ikut diperiksa oleh Jamwas Kejagung, namun pemeriksaan itu sebatas dimintai keterangan terkait sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, baik yang sudah di tahap tuntutan, penyidikan, maupun yang masih di tingkat penyelidikan. ”Saya benar ada diperiksa. Pemeriksaan ini rutin dilakukan setiap tahunnya oleh jajaran kejaksaan,” kata dia, tanpa menyebut waktu pemeriksaannya.
Sementara pemanggilan terhadap pekerja GeRAK dan MaTA, kata Kajati, keduanya tidak lebih sebagai saksi atas laporannya, yakni untuk kasus pembebasan lahan Terminal Mobil Barang dan pembebasan lahan Blang Panyang.
Hal itu, kata dia, memang sering dilakukan Jamwas Kejagung dalam setiap inspeksinya. ”Jadi tidak benar kalau pemanggilan mereka karena kasus itu sudah kami hentikan pemeriksaan akibat suap. Yang dimintai kepada GeRAK dan MaTA hanya jika ada bukti baru yang ditemukan mohon disampaikan untuk dilakukan penyelidikan kembali,” ungkapnya menyikapi pernyataan kedua LSM tersebut.
M Adam, Asintel Kejati Aceh yang juga disebut-sebut orang yang rawan menerima suap di lembaga penyidik itu, menolak memberikan keterangannya. ”Pokoknya, saya tidak ada komentar. Yang membesarkan informasi itu hanya media. Padahal, demi Allah saya tidak terlibat suap-menyuap,” sebut M Adam.
Isu suap yang rawan terjadi di lembaga penyidik Aceh itu juga ditanggapi serius Komisi III DPR-RI. Pada lanjutan pemeriksaan pejabat Kejati Aceh, kemarin, anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mendatangi kantor Kejati Aceh.
Anggota DPR asal Aceh itu, sekira pukul 12.00 WIB turun dari lantai dua kantor Kejati Aceh, didampingi Kajati Yafitzham dan Asintel M Adam. Menurut Nasir, kedatangannya itu merupakan kunjungan perorangan untuk melihat kinerja Kejati Aceh, sesuai fungsi komisi yang diembannya yaitu bidang pengawasan.
Sebuah isu yang berkembang, kata dia, harus ditindaklanjuti dengan jelas, sehingga tidak terjadi salah tafsir. Jika isu yang berkembang itu benar, maka harus diproses sesuai prosedur hukum. ”Tapi laporan itu harus dibuktikan, jangan hanya main tebak tanpa bukti. Kalau informasi yang berkembang itu benar, Kejakgung tidak bisa berdiam diri,” sebut Nasir. Meskipun inspeksi yang dilakukan Jamwas Kejakgung itu merupakan tugas rutin setiap tahunnya, lanjut dia, namun jika menemukan laporan adanya suap dan menutupi kasus, itu harus diproses.(min)

Tidak ada komentar: