Serambi
BANDA ACEH - Tim Inspeksi Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan
Tim Jamwas juga memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kedua kasus tersebut. Masing-masing Askalani (Pj Koordinator Gerakan Antikorupsi/GeRAK Aceh) untuk kasus mobar dan Alfian (Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh/MaTA) sebagai saksi untuk kasus pembebasan lahan Blang Panyang. Kajati Aceh Yafizham yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedatangan Tim Jamwas Kejagung ke Kejati Aceh merupakan agenda rutin setiap tahun. Namun, tidak tertutup kemungkinan tim itu juga menanyakan berbagai perkembangan kasus yang selama ini ditangani Kejati Aceh.
Yafizham mengakui, kasus mobar dan pembebasan lahan Blang Panyang menjadi fokus pemeriksaan tim Jamwas. Meski demikian, tidak hanya dua kasus tersebut yang diperiksa, melainkan ada banyak kasus yang juga menjadi perhatian tim. Ia menilai, kasus mobar dan Blang Panyang sudah telanjur diekspose luas oleh media
“Namanya saja isu, saya mau bilang apa. Isu
Terkait pengusutan dua kasus, baik pengadaan lahan terminal mobar mapun pembebasan lahan Blang Panyang, kata Kajati, pihak Kejati bisa saja menindaklanjuti asal ada bukti-bukti baru. “Kalau perkara itu tidak memenuhi alat bukti kita tidak akan lanjutkan. Kalau ada unsur kerugian negara, itu baru bisa kita naikkan,” kata dia.
No comment
Sementara itu, Asintel Kejati M Adam SH yang dikonfirmasi wartawan terkait isu suap yang menimpa dirinya, menolak berkomentar. “Saya dituding macam-macam, itu hak mereka. Tidak bisa saya klarifikasi. Saat ini saya no comment,” katanya sambil berlalu naik lantai dua Kantor Kejati Aceh.
Harus diusut
Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan HAM, M Nasir Djamil, Sag meminta Kejati Aceh agar responsif terhadap laporan masyarakat terkait berbagai kasus dugaan korupsi di Aceh. Ini penting agar lembaga penegak hukum itu mendapat kepercayaan dari dari publik.
“Kejaksaan tidak harus berdiam diri. Sebagai lembaga penegak hukum, mereka juga berusaha menerapkan akuntabilitas internal di lingkup kejaksaan. Ketika ada laporan sampai ke kejaksaan, maka harus direspons secara cepat, sehingga tidak jadi fitnah,” katanya. Hal itu disampaikan Nasir usai bertemu dengan Kajati Aceh Yafizham dalam rangka fungsi pengawasan
Dia sebutkan, terkait kasus mobar dan Blang Panyang, pihaknya memberi waktu kepada Kejati Aceh untuk mendalami kembali agar duduk persoalannya menjadi jelas, sehingga masyarakat tahu. “Kalau ada bukti baru tidak boleh ditutupi. Jadi, publik tidak bisa dibiarkan ’menggantung‘ begitu. Ekspektasi masyarakat itu sangat besar kepada Kejati,” ujarnya. Nasir juga menegaskan, terkait adanya isu jual beli perkara di Kejati, hal itu harus direspons dengan pembuktian, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dia menilai, kehadiran tim Jamwas ke Kejati juga dalam rangka untuk meluruskan permasalahan tersebut. “Kalau memang ditemukan ada hal-hal baru bahwa isu itu benar, maka harus diproses secara hukum. Apalagi yang melakukannya itu aparat penegak hukum,” ujar politisi PKS ini. (sar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar