05 Maret 2009

Tim Jamwas Kejakgung Masih Inspeksi Kejati

Serambi Indonesia, 6 Maret 2009

BANDA ACEH - Tim Inspeksi Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI hingga Kamis (5/3) kemarin masih melanjutkan inspeksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Masih dalam agenda yang sama, tim yang dipimpin Iskamto SH bersama tiga anggotanya itu masih memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan internal Kejati. Termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yafizham SH, para asisten, kepala seksi, dan para jaksa. Pemeriksaan masih dipusatkan di lantai II gedung Kejati Aceh secara maraton.

Wartawan yang sejak pagi menunggu di kantor tersebut hingga pukul 16.30 WIB tidak berhasil menemui Tim Jamwas Kejagung. Anggota tim yang memeriksa juga tidak kelihatan, karena berada di lantai dua. Sebuah sumber yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pemeriksaan pada Rabu kemarin berlangsung hingga malam hari. Khusus pada Kamis kemarin pemeriksaan terhadap para pejabat Kejati diperkirakan juga sampai malam hari. Sejumlah informasi beredar bahwa inspeksi Tim Jamwas Kejagung di sebut-sebut ada kaitannya dengan isu jual beli kasus (suap) di Kejati Aceh, dalam kasus pengadaan lahan terminal mobil barang (mobar) di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Hingga kini kasus itu sudah dihentikan Kejati, karena dinilai tidak ada indikasi korupsi. Selain itu, inspeksi itu juga dikaitkan dengan penanganan kasus pembebasan lahan Blang Panyang, Kota Lhokseumawe, yang juga telah diberhentikan pengusutannya oleh kejari setempat. Karena itu, dalam inspeksi tersebut tim Jamwas juga memeriksa Kajari Lhokseumawe, Tomo SH.

Tim Jamwas juga memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kedua kasus tersebut. Masing-masing Askalani (Pj Koordinator Gerakan Antikorupsi/GeRAK Aceh) untuk kasus mobar dan Alfian (Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh/MaTA) sebagai saksi untuk kasus pembebasan lahan Blang Panyang. Kajati Aceh Yafizham yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedatangan Tim Jamwas Kejagung ke Kejati Aceh merupakan agenda rutin setiap tahun. Namun, tidak tertutup kemungkinan tim itu juga menanyakan berbagai perkembangan kasus yang selama ini ditangani Kejati Aceh.

Yafizham mengakui, kasus mobar dan pembebasan lahan Blang Panyang menjadi fokus pemeriksaan tim Jamwas. Meski demikian, tidak hanya dua kasus tersebut yang diperiksa, melainkan ada banyak kasus yang juga menjadi perhatian tim. Ia menilai, kasus mobar dan Blang Panyang sudah telanjur diekspose luas oleh media massa, sehingga tim Kejagung berupaya mencari tahu duduk kasus tersebut kepada Kejati Aceh. “Saya kan sudah bilang, perkara itu malah sudah kita bikin laporan kepada KPK dan Kejagung. Karena isunya ramai (diberitakan media), lalu diambil keterangan itu (oleh tim Jamwas),” katanya. Yafizham mengakui, dirinya juga sempat diperiksa tim Jamwas. Namun, ia menolak disebutkan bahwa ada pemeriksaan terhadap dirinya. “Bukan diperiksa, tapi dimintai klarifikasi,” ujarnya. Dia sebutkan, pihaknya tidak begitu menanggapi terkait adanya isu jual beli kasus di lingkungan Kejati yang sempat santer beredar di kalangan wartawan.

“Namanya saja isu, saya mau bilang apa. Isu kan dari orang. Bisa-bisa saja. Anda pun bisa bilang. Tapi harus ada pembuktian, kalau tidak ada pembuktian apa yang mau dibilang. Saya tidak bilang benar atau tidak, tapi buktinya ada tidak,” sergahnya.

Terkait pengusutan dua kasus, baik pengadaan lahan terminal mobar mapun pembebasan lahan Blang Panyang, kata Kajati, pihak Kejati bisa saja menindaklanjuti asal ada bukti-bukti baru. “Kalau perkara itu tidak memenuhi alat bukti kita tidak akan lanjutkan. Kalau ada unsur kerugian negara, itu baru bisa kita naikkan,” kata dia.

No comment
Sementara itu, Asintel Kejati M Adam SH yang dikonfirmasi wartawan terkait isu suap yang menimpa dirinya, menolak berkomentar. “Saya dituding macam-macam, itu hak mereka. Tidak bisa saya klarifikasi. Saat ini saya no comment,” katanya sambil berlalu naik lantai dua Kantor Kejati Aceh.

Harus diusut
Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan HAM, M Nasir Djamil, Sag meminta Kejati Aceh agar responsif terhadap laporan masyarakat terkait berbagai kasus dugaan korupsi di Aceh. Ini penting agar lembaga penegak hukum itu mendapat kepercayaan dari dari publik.

“Kejaksaan tidak harus berdiam diri. Sebagai lembaga penegak hukum, mereka juga berusaha menerapkan akuntabilitas internal di lingkup kejaksaan. Ketika ada laporan sampai ke kejaksaan, maka harus direspons secara cepat, sehingga tidak jadi fitnah,” katanya. Hal itu disampaikan Nasir usai bertemu dengan Kajati Aceh Yafizham dalam rangka fungsi pengawasan DPR RI atas kinerja Kejati di daerah.

Dia sebutkan, terkait kasus mobar dan Blang Panyang, pihaknya memberi waktu kepada Kejati Aceh untuk mendalami kembali agar duduk persoalannya menjadi jelas, sehingga masyarakat tahu. “Kalau ada bukti baru tidak boleh ditutupi. Jadi, publik tidak bisa dibiarkan ’menggantung‘ begitu. Ekspektasi masyarakat itu sangat besar kepada Kejati,” ujarnya. Nasir juga menegaskan, terkait adanya isu jual beli perkara di Kejati, hal itu harus direspons dengan pembuktian, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dia menilai, kehadiran tim Jamwas ke Kejati juga dalam rangka untuk meluruskan permasalahan tersebut. “Kalau memang ditemukan ada hal-hal baru bahwa isu itu benar, maka harus diproses secara hukum. Apalagi yang melakukannya itu aparat penegak hukum,” ujar politisi PKS ini. (sar)

Tidak ada komentar: