26 Oktober 2008

Aktivis Antikorupsi Kecewa, Bupati Asel Minta Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi

Serambi Indonesia, 27 Oktober 2008

BANDA ACEH - Para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh, dan Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi (SoMASI) Aceh Selatan, menyatakan kecewa terhadap kebijakan Bupati Aceh Selatan yang meminta penangguhan penahanan lima tersangka kasus korupsi di kabupaten setempat.
“Ini adalah suatu tindakan yang sangat bertolak belakang dan antitesis dengan semangat pemberantasan korupsi di Aceh,” tulis Pjs Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh, Askhalani dan Koordinator SoMASI Aceh Selatan, Saiful Bismi, dalam siaran pers kepada Serambi, Minggu (26/10).
Pernyataan bersama itu dikeluarkan menyikapi surat Bupati Aceh Selatan tertanggal 23 Oktober 2008 dengan nomor 180/793/2008 perihal kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2005. Menurut Askhalani, kelima orang itu telah ditahan oleh kejaksaan Negeri Tapaktuan sejak 27 Agustus 2008 sampai 15 September 2008, dan diperpanjang kembali sejak tanggal 16 September 2008 hingga kasus ini dilimpahkan ke PN Tapaktuan.
Kelima terdakwa itu, sebut Askhalani adalah, Drs T Lizam Mahmud (mantan Kepala Dispenda Aceh Selatan), Sulaiman SE, Rahmansyah SE, Basyahwaly, dan M Yasin SH (semuanya staf Dispenda Aceh Selatan). “Surat Bupati Aceh Selatan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tapaktuan Aceh Selatan, Majelis Hakim yang menangani perkara kasus tersebut.
Dengan alasan permohanan penangguhan penahanan tersebut bahwa kelima para terdakwa adalah PNS,” sebut Askhalani.
Menurut siaran pers itu, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor: LAP-235/PW.01/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 409.272.000.

“Berdasarkan atas data bukti surat, diketahui bahwa permintaan penangguhan penahanan seperti tertera dalam surat yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan dan Majelis Hakim yang menangani perkara dengan nomor surat 180/793/2008 tertanggal 23 Oktober 2008, yang ditandatangani langsung oleh Husin Yusuf selaku Bupati Aceh Selatan dengan Perihal Penangguhan/Pengalihan Jenis Penahan,” tulis Askhalani dan Saiful Bismi dalam siaran pers tersebut. Hingga berita ini diturunkan tadi malam, Serambi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait di Aceh Selatan.
Askhalani dan Saiful Bismi menilai, kebijakan atau alasan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh Bupati Husin Yusuf adalah suatu alasan dan kebijakan yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat serta Gubernur Aceh.
Karenanya, mereka mendesak pihak DPRK Aceh Selatan untuk segera mengklarifikasi surat permintaan permohonan penangguhan penahanan terhadap kelima terdakwa korupsi dana PBB yang diajukan oleh Bupati kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan. Mereka juga mendesak Bupati Aceh Selatan supaya segera mencabut surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Kami juga berharap kepada Pengadilan Negeri Tapaktuan terutama majelis hakim yang menangani perkara Drs. T. Lizam Mahmud Cs, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, karena selama ini penegakan hukum di Aceh Selatan masih mandul,” demikian siaran pers tersebut.(*/nal)

Tidak ada komentar: