23 Oktober 2008

Soal Pimpinan Dewan Kuras Uang Rakyat, Jaksa Akan Tindaklanjuti Temuan BPK

Srambi Indonesia 24 Oktober 208

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banda Aceh, terkait pengurasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Rp 299 juta oleh dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota setempat. Rencana itu disampaikan, sekaligus menyahuti desakan Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gerak) Aceh, agar aparat hukum menindaklanjuti temuan dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamaruzzaman SH, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya menyelidiki apakah terdapat indikasi korupsi dalam penyalahgunaan APBK Banda Aceh Tahun 2007 itu. “Kami akan mengumpulkan data-data awal. Ini biasa kami lakukan jika ada temuan, untuk melihat apakah ada indikasi korupsi dalam penyalahgunaan keuangan negara,” tandas Kamaruzzaman kepada Serambi, Kamis (23/10).

Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Gerak Aceh, Akhirudin Mahjuddin, mendesak aparat hukum menindaklanjuti temuan BPK-RI Perwakilan Banda Aceh itu. Hal ini terkait penggunaan dana APBK Banda Aceh Tahun 2007 untuk biaya makan minum di rumah Ketua DPRK Banda Aceh, Muntasir Hamid Rp 239.139.000 dan di rumah Wakil Ketua DPRK Anas Bidin Nyak Syech Rp 60 juta. Menurut Akhiruddin, penyalahgunaan uang negara yang dilakukan dua pimpinan dewan itu jelas-jelas merupakan tindakan melawan hukum. Temuan itu tidak boleh berhenti pada diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. Namun, harus diikuti langkah-langkah hukum lainnya. “Hal ini bukan saja tindakan melawan hukum, tapi juga merupakan tindakan tidak bermoral. Ini harus dijadikan bukti awal bagi aparat hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Akhiruddin.(th)

Tidak ada komentar: