14 Oktober 2008

Kejati Aceh endapkan sejumlah kasus korupsi

Harian Aceh, 15 Oktober 2008

Beberapa kasus korupsi lama maupun baru yang ditangani kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh hilang begitu saja. Lembaga hukum itu dituding mengendapkan kasus-kasus Tipikor tersebut.

Beberapa kasus yang dinilai tidak ada kabar lagi, yakni tiga kasus korupsi ditubuh BRR Aceh –Nias yang mencapai kerugian negara hingga 8,3 miliar, seperti proyek restorasi hutan mangrove dan hutan pantai pada satker BRR pesisir dan pengembangan lingkungan hidup dengan anggaran sebesar Rp 2, 222 miliar. Selanjutnya pengadaan alat laboratorium Kimia, Biologi, Fisika untuk SMA/MA, SMP serta MTsN pada satker BRR program dan pengembangan pendidikan Rp 5, 392 miliar dan kontrak konsultan PT. Sendang Rekayasa Piranti Informatika tahun 2006 pada Satker BRR perumahan dan Pemukiman wilayah 01 Aceh sebesar 673 juta. Ketiga kasus tersebut padahal telah dilimpahkan oleh BPKP Aceh sejak 27 Mei lalu.

Sementara untuk kasus lain, seperti korupsi di Dispora Aceh Tenggara, pengadaan bibit sapi di Bener Meriah dan Aceh tengah yang dilakukan Dinas Peternakan Aceh yang saat itu Kadisnya dijabat oleh Nasir Gurumud serta kasus terbaru yakni korupsi di TVRI Aceh dan kasus Terminal Mobar. Menurut Pjs Koordinator gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Askhalani, hebohnya setiap kasus korupsi yang ditangani jaksa, ketika pada awal penanganan, selanjutnya kasus itu terdiam begitu saja. “Hal demikian akan mengakibatkan masyarakat meragukan kinerja lembaga hukum kita, sehingga ketika ada temuan dari masyarakat tentang kasus korupsi, maka mereka enggan melaporkannya ke kejati,” kata Askhal kemarin.

Menanggapi tudingan tersebut, asisten Intelijen Kejati Aceh, M Adm , SH mengatakan butuh waktu lama dalam membuktikan sebuah kasus korupsi. Dia mengaku wajar jika masyarakat menyoroti kinerja lembaganya itu yang terkesan lamban. “ Ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan menghabiskan waktu yang cukup lama, namun demikian, kami terus bekerja dan kalau ada krtikian dari masyarakat itu sangat wajar, kritikan itu dapat menambah motivasi kinerja kami,” kata Adam yang didampingi Jaksa Suhendra, kemarin

Namun demikian, Adam mengaku kebanyakan kasus tersebut sudah sampai ditingkat penyidik, seperti dua dari tiga kasus korupsi di BRR Aceh-Nias, yakni kegiatan Restorasi hutan mangrove, hutan pantai dan kontrak konsultan PT.Sendang Rekayasa Piranti Informatika pada tahun 2006. sementara untuk alat Laboratorium Kimia, Biologi, Fisika untuk SMA/MA, SMP serta MTsN masih tahap penyidikan.

“Bukan itu saja, kasus pengadaan sapi juga sudah ditingkat penyidik, kemudian kasus Kadispora Aceh Tenggara dan kasus TVRI,” sebutnya. Sementara jaksa Suhendra, yang menjadi koordinator kasus pengadaan alat Laboratorium menjelaskan, kasus yang diduga BPKP telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan harga Kertas HVS dalam pengadaan buku tersebut masih pada tahap penyelidikan. Untuk membuktikannya, saat ini pihaknya harus menghitung sejumlah buku yang sudah disalurkan ke sekolah diseluruh Aceh. “ Itu masih belum kami limpahkan, namun tidak lama lagi kasus itu sudah kami limpahkan ke pihak penyidikan dan selanjutnya akan kita lihat perkembangannya dulu, jelas Suhendra.

Tidak ada komentar: