29 Oktober 2008

Somasi dan GeRak Berharap Tersangka Korupsi tetap Ditahan

Serambi indonesia, 30 Oktober 2008

TAPAKTUAN- Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Aceh Selatan dan GeRAK Aceh meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, serta majelis hakim yang menangani perkara kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2005 tetap konsisten dengan aturan hukum dan tidak terpengaruh dengan permintaan bupati dan dukungan DPRK agar tersangka ditangguhkan penahanannya.

“Ketua PN harus konsisiten dan tidak terpengaruh dengan permohonan bupati,”kata Saiful Bismi dalam Pers Relissnya yang ditangani oleh Pjs Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, Koordnator Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Aceh Selatan, Saiful Bismi yang dikirim ke Serambi Selasa (28/10).
Dikatakannya, Ketua PN dan Majelis hakim harus komitmen dengan ketentuan dalam menagani perkara kasus korupsi dana bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2005.
Yakni tetap mempertahankan para terdakwa dalam penahanan selama proses hukum persidangan berlangsung.
Dia menilai alasan yang disampaikan oleh Bupati untuk mengajukan penahanan luar adalah merupakan alasan yang cukup klasik serta bukan permanen yang sifatnya mendesak misalnya sakit parah atau lainnya. Merujuk atas surat yang diajukan terutama untuk para terdakwa dikarenakan mereka adalah pegawai negeri sipil serta masih dibutuhkan tenaganya untuk tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab menurut jabatan masing-masing adalah hal yang kontradiktif, dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance).
Dan jika hal itu tersebut terjadi, maka bisa berdampak secara langsung terhadap penanganan sejumlah dugaan indikasi kasus korupsi baik yang dilaporkan oleh Somasi Aceh Selatan maupun yang saat ini sedang diproses oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian Aceh Selatan. Seharusnya, kata dia, Bupati tidak melakukan hal tersebut mengingat sebagaian besar para pelaku korupsi di sana adalah mayoritas berasal dari PNS. Dan jika ini terus dilakukan oleh Bupati maka tidak akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Aceh Selatan.
Berdasarkan dari hal diatas, kami dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Aceh Selatan menyatakan sikap mendukung langkah dari pihak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan serta Majelis Hakim yang menagani perkara untuk menolak secara tegas atas surat permintaan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2005 yang diajukan oleh Bupati Aceh Selatan.

Pemeriksaan saksi
Pantauan Serambi, Selasa (29/10), sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan berlangsung tertib. Namun, sidang pemeriksaan saksi yang diadili majleis hakim Hamzah SH (Ketua), Roni Susanta SH (anggota) dan Dadi Suryandi SH (anggota). Dalam persidangan pemeriksaan saksi itu hanya dihadiri tiga saksi, yakni Drs H Harmaini (Sekdakab), Basaruddin (Kabag Keuangan) dan Muhammad Rizal
(Bendahara Umum Daerah).
Selain itu dalam persidangan tersebut juga tampak hadir Drs HT Lizam Mahmud (tersangka). Sementara mantan Bupati Aceh Selatan, HT Machsalmina Ali yang juga dijadikan saksi dalam kasus itu tidak hadir dalam persidangan tersebut. Menurut informasi yang bersangkutan sudah kembali ke kediamanya di Banda Aceh.(az)

Tidak ada komentar: