26 Oktober 2008

Penahanan Tersangka Mark Up Timbangan Portable, GeRAK Puji Kinerja Polisi, Pemko dan DPRK Sabang Mendukung

Serambi Indonesia, 27 Oktober 2008

Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (Gerak) Aceh mendukung langkah Kepolisian Resor (Polres) Sabang menahan tiga tersangka kasus mark up timbangan portable. Gerak memuji, tindakan itu merupakan kerja nyata polisi setempat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka ditahan tiga hari lalu yakni Kadishub Sabang Azhari Daud, bersama dua stafnya, Rusli Is dan Ismail. Koordinator Badan Pekerja Gerak Aceh, Akhiruddin Mahjudin, mengungkapkan penahanan Kadishub Sabang merupakan tindakan positif. Akan tetapi, dia berharap Polres tidak sekadar sesaat menahan tersangka, kemudian ditangguhkan. “Kalau itu terjadi, menunjukkan ketidakseriusan polisi. Akhirnya, publik akan bertanya-tanya tentang motif penahanannya,” ujar Akhiruddin kepada Serambi, kemarin. Dia mengingatkan itu lantaran tidak ingin terulang pengalaman seperti selama ini. Kata dia, sebelumnya juga banyak kasus ditahan, kemudian dilepas kembali. Akibatnya, akhir kasus itu tidak jelas. Menurut Akhiruddin, penahanan yang dilakukan polisi akan memberikan efek jera. Akan tetapi, dia mendesak kepolisian agar tidak berhenti sampai di situ. Sebab, penyidikan juga harus dilakukan secara serius, dengan memberi hukuman seberat-beratnya. “Dalam kasus ini, publik Sabang dan Aceh menunggu kerja nyata kepolisian, agar keadilan bagi masyarakat dapat ditegakkan,” cetusnya.

Dapat dukungan
Walikota Sabang, Munawar Liza Zainal, menyatakan dirinya menghormati segala proses hukum berlangsung. Sementara itu, dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Anggota Fraksi Amanat Bulan Bintang, Abdullah Imum juga menyatakan dukungannya bagi penegakan hukum yang tengah dilakukan Polres Sabang, terkait kasus mark up pengadaan timbangan portabel bersumber dari APBK Sabang 2006. “Dengan adanya penahanan ini, kesan selama ini di publik bahwa penegakan hukum di Sabang tidak berjalan, menjadi tidak benar. Buktinya, kasus timbang portable sudah diproses,” ujar Abdullah. Kendati begitu, ia berharap semua pihak tidak serta merta memvonis ketiga pejabat yang kini ditahan di Rutan Polres Sabang, sebagai pihak yang bersalah. Menurut Abdullah, prinsip praduga tak bersalah dalam konteks ini, juga harus dikedepankan. “Hak-hak para tersangka juga harus dihormati. Salah atau tidaknya mereka, pengadilan yang akan memutuskan. Jadi, kita tidak boleh memvonis dulu sebelum ada keputusan pengadilan,” kata dia
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadishub Sabang bersama dua stafnya ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (24/10), sekira pukul 15.00 WIB. Kapolres Sabang, AKBP Imam Thobroni, menjelaskan penahanan ketiga tersangka untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan berikutnya. Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Mahyuddin Daud, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap, ketiga perusahaan yang mengajukan penawaran tender dipimpin orang sama. Ketiganya berbasis di Yogyakarta. “Tindakan ketiga tersangka terkait pengadaan Timbangan Portabel itu, sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Mahyuddin.(aza/fs)

Tidak ada komentar: