23 Oktober 2008

Soal Pimpinan dewan Kuras uang rakyat , Gerak : Temuan BPK Mesti ditindaklanjuti

Serambi indonesia 23 Oktober 2008


Temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK –RI) Perwakilan Banda Aceh tentang pengurasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2007 oleh dua pimpinan Dewan setempat, memunculkan reaksi dikalangan pegiat antikorupsi. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai, tindakan itu bentuk penyalahgunann keuangan daerah yang notabene berasal dari rakyat. Karena itu, GeRAK mendesak aparat hukum segera menindaklajuti temuan BPK tersebut. Sebab, penyalahgunaan uang negara jelas jelas tindakan melawan hukum.
Koordinator Badan Pekerja Gerak Aceh (GeRAK), Akhiruddin Mahjuddin, mengatakan tindakan dua pimpinan DPRK Banda Aceh yang menguras dana APBK Rp 229 juta, merupakan pengkhianatan terhadap rakyat.
“Kasus ini bukan saja tindakan melawan hukum, tapi juga tindakan tidak bermoral. Karena itu, temuan BPK ini tidak boleh berhenti hanya pada terbitnya laporan hasil pemerikasaan, tetapi harus di jadikan bukti awal bagi aparat hukum untuk penyelidikan dan penyidikan, “ kata Akhriruddin kepada Serambi, kemarin. Menurut dia, penggunaaan uang yang tidak sesuai ketentuan oleh dua unsur pimpinan dewan tersebut, bukan saja mengakibatkan permborosan. Namun juga sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam mengelola keuangan negara.
“Temuan BPK ini juga merupakan gambaran bagaimana anggota dewan selama ini mengelola keuangan dan juga memberikan pelayanan kepada rakyat. Hal ini harus menjadi catatan bagi rakyat, agar tidak memilih orang-orang seprti ini lagi menjadi wakitl rakyat pada Pemilu 2009,” tambah dia. Seperti diberitakan kemarin, biaya makan minum di rumah Ketua DPRK Muntasir Hamid Rp. 239.139.000, dan di rumah Wakil Ketua DPRK Anas Bidin Nyak Syech Rp. 60 juta, digunakan tidak sesuai ketentuan. Pengurasan dana itu telah berlangsung sejak Januari hingga Desember 2007. Agus Khotib, Penanggung jawab Permeriksaan dari Perwakilan BPK-RI di Banda Aceh, mengatakan sebenarnya dana makan minum dirumah Pimpinan DPRK yang di alokasikan dlam APBK 2007, mencapai Rp. 360 juta. Namun, yang terealisasi hingga Desember 2007 Rp. 299 juta atau 83.09 persen. Sebab, salah seorang unsur pimpinan DPRK Banda Aceh, Mukminan, tidak mengambil dana tersebut.
Ketua dan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Muntasir Hamid dan Anas Bidin Nyak Syech, mengatakan penggunaan dana tersebut sudah sesuai ketentuan. Namun, Agus Khotib mangatakan, belanja makanan dan minuman untuk ruamh pimpinan DPRK tidak termasuk dalam fasilitas yang seharusnya diterima anggota dan pimpinan DPRK. Dia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 dan PP Perubahan Nomor 35 Tahun 2005, juga PP Nomor 21 Tahun 2007. (th)

Tidak ada komentar: