04 November 2008

GeRAK Pinta KPK Ambil Alih Kasus Terminal Mobar

theglobejournal, 3 November 2008

Upaya penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh terkait kasus dugaan Mark-Up harga pembebasan tanah pada proyek pembangunan terminal mobil barang di Desa Santan dan Desa Meunasah Krueng Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Sampai saat ini belum jelas perkembangannya dan terkesan pihak Kejati Aceh tidak serius menangani kasus tersebut. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai, kondisi tersebut terindikasi seperti ada unsur “permainan” dalam penanganan kasus tersebut. “GeRAK Aceh beberapa waktu lalu menghadap pihak kejaksaan tinggi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Namun setelah sekian lama, kami belum mendengar perkembangan kasus yang berarti,” ujar Pjs Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada The Globe Journal Senin (3/11).

Menurut Askhalani dalam pernyataan tertulis, GeRAK Aceh sudah melaporkan kasus mark up harga pembebasan tanah terminal mobil barang Kota Banda Aceh kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. GeRAK Aceh mencatat, kasus ini dilaporkan secara langsung ke KPK di Jakarta pada 29 Juli 2008 yang diterima langsung oleh penerima laporan pengaduan masyarakat KPK di Jakarta.

Selanjutnya, tambah Askhalami, pada 19 September 2008 pihak Kejaksaan Tinggi Aceh mengirim surat secara resmi kepada GeRAK Aceh. Dalam surat tersebut GeRAK Aceh dimintai keterangan sebagai klarifikasi sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah pembangunan terminal mobil barang di desa Santan dan Meunasah Krueng Ingin Jaya. Surat dengan Nomor:R-593/N.1.3/Dek.3/09/2008 dan langsung ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, M.Adam, SH. “GeRAK Aceh memenuhi undangan penegak hukum tersebut dengan harapan kasus tersebut terselesaikan, mewakili GeRAK Aceh Arman Fauzi, Abdullah Abdul Muthaleb dan Hayatuddin menghadap Jaksa Ali Rasab Lubis, SH pada 23 September 2008, dalam pertemuan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi langsung meminta keterangan dan kemudian menyusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” papar Askhalani.

Akan tetapi, sebut Askhalani, hingga hari ini kami belum mendengar perkembangan penyelidikan kasus tersebut, baik melalui media maupun secara langsung. Dengan tidak adanya informasi perkembangan kasus tersebut, masyarakat menjadi bertanya-tanya keseriusan pihak kejaksaan tinggi Aceh mengusut kasus indikasi korupsi yang melibatkan orang-orang “besar”. “GeRAK Aceh mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus yang sedang ditangani oleh Tim Kejaksaan tinggi Aceh. Berdasarkan pantuan yang dilakukan, GeRAK Aceh menilai ada hal-hal yang berpotensi kasus tersebut tidak akan tuntas di laksanakan oleh pihak kejaksaan tinggi karena trend dalam penegakan hukum cukup lemah dan mengecewakan,” sebut Askhalani.

Menurut Askhalani, GeRAK Aceh juga mendesak pihak Kejati Aceh untuk menyampaikan ke publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik berhak mengetahui perkembangannya, meskipun bukan pada informasi materilnya, namun minimal masyarakat tahu sejauh mana perkembangannya. Jika ini tidak dilakukan, maka masyarakat dapat menilai komitmen Kejati Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi di Aceh. “Kami juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menurunkan tim melakukan monitoring terhadap kinerja pihak kejaksaan di daerah dalam mengusut kasus korupsi. hal ini penting dalam memperbaiki dan menyelematkan citra penegak hukum itu di mata masyarakat,” ungkap Askhalani

Tidak ada komentar: