18 November 2008

Kasus Korupsi APBD Agara, Armen Desky Jadi Tersangka

Serambi Indonesia, 18 November 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Aceh Tenggara, H Armen Desky, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Agara 2005-2006. Demikian ditegaskan Jurubicara KPK, Johan Budi, menjawab Serambi di Jakarta, Senin (17/11).

Menurut Johan, proses penyidikan terhadap tersangka hingga kini masih berlangsung dan diperkirakan baru tuntas dua bulan. “Setelah penyidikan selesai baru dilanjutkan penututan,” kata Johan Budi.

Johan tidak tidak menampik kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut, sementara berapa besar jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka saat ini masih dihitung. Meskpun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK berlum melakukan penahanan terhadap Armen Desky.

Dugaan kasus korupsi APBD Aceh Tenggara yang disidik KPK itu merupakan satu dari enam berkas dugaan korupsi APBD dalam kurun waktu 2005-2006 di enam kabupaten/kota di Aceh, yang dilaporkan Gubernur Irwandi Yusuf pada Maret 2008 silam.
Meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Gayo Lues senilai Rp 202 milyar.

Keseluruhan berkas tersebut diserahkan gubernur secara resmi kepada Wakil Ketua KPK M Yasin. Sebelum itu, gubernur juga melaporkan kasus di Aceh Timur dan Bireuen. Namun, dari seluruh laporan dugaan korupsi tersebut, KPK baru menindaklanjuti kasus Aceh Tenggara.

Gubernur Irwandi Yusuf sebelumnya mempertanyakan penanganan laporan dugaan korupsi di enam kabupaten itu. Sepengetahuan dirinya, baru kasus Aceh Tenggara yang diperiksa, dan belum mendengar pemeriksaan terhadap lima kabupaten lainnya.
“Tentu kita mempertanyakan hal ini kepada KPK, sejauh mana sudah penanganannya,” kata Irwandi.

Jangan tebang pilih

Sementara itu, secara terpisah, aktivis Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Akhiruddin Mahjuddin menaruh apresiasi terhadap penanganan dugaan kasus korupsi APBD Aceh Tenggara menyusul ditetapkanya Armen Desky sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, kata pria yang kerap disapa Udin tersebut, KPK diminta tidak hanya melakukan fokus penyidikan kepada Armen. Sebab, dugaan korupsi tersebut disinyalir juga turut melibatkan sejumlah pejabat lainnya di Pemerintahan Aceh Tenggara.

“KPK jangan tebang pilih. Jangan ada istilah penetapan tersangka terkesan bagian dari pesanan, by order atau ada nuansa politis. KPK harus mencari tersangka lain yang ikut terlibat dari kasus tersebut,” katanya.

Dia sebutkan, bila KPK menetepkan tersangka karena muatan politis, maka tindakan itu dinilai telah mencederai rasa keadilan rakyat. Menurut Udin, pihaknya mensinyalir tidak hanya Armen yang menikmati dana APBD yang diduga telah dikorupsi itu. Akan tetapi, katanya, diyakini ada pejabat lain di pemerintahan setempat yang juga turut menikmati dana tersebut

Pihaknya juga mendesak agar KPK segera menahan Armen pascapenetapan status mantan bupati Aceh Tenggara itu sebagai tersangka. Hal ini penting agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan berupaya menghambat orang lain untuk menjadi saksi, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan serta untuk memberikan rasa keadilan kepada publik.(fik/sar)

Tidak ada komentar: