30 November 2008

Dewan Desak Kejati Perjelas Kasus KM Pulau Deudap, GeRAK : Informasi terakhir di Audit BPKP

Harian Aceh, 30 November 2008

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memperjelas status kasus pengadaan KM Pulau Deudap. Sementara dalam catatan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, informasi terakhir kasus itu sedang dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRA, Moharriadi, ST, S.Ag, mengatakan untuk memperjelas status kasus kapal cepat yang menghabiskan dana APBA sebesar Rp22,5 miliar itu, pihak kejaksaan harus memaparkan secara transparan ke publik. ”Jangan sampai opini negatif masyarakat terhadap kinerja aparat penyidik dalam menangani sebuah kasus makin buruk,” sebutnya saat dihubungi, Sabtu (29/10).

Menurutnya, bagi publik kegagalan kejaksaan menyelesaikan sebuah kasus akan berimbas pada kinerja pemerintah, terutama dalam pemberantasan korupsi di Aceh yang sedang digalakkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui program clean goverment-nya.

Penjelasan tentang kasus yang mengakibatkan KM Pulau Deudap itu bersandar di dermaga Pasiran Sabang, katanya, pihak kejaksaan tidak perlu menutup diri. Apa pun status hukum dalam kasus KM Deudap itu harus dijelaskan ke publik. “Apa masih dalam pemeriksaan atau telah diputuskan perkaranya oleh Kejati Aceh, dengan dikeluarkan Surat Pemberhentian Pengusutan Perkara (SP3) perlu adanya penjelasan konkret,” lanjut Moharriadi.

Jangan karena sudah di-SP3 atau tidak diusut lagi, katanya, pihak kejaksaan enggan menyampaikan ke masyarakat. “Dengan keterbukaan mereka, pasti masyarakat beranggapan Kejati Aceh benar-benar bekerja, namun sebaliknya jika seperti ini malah menyebabkan opini negatif dari masyarakat timbul seiring banyaknya penanganan kasus yang tidak selesai,” paparnya.

Diaudit BPKP

Sementara itu, GeRAK Aceh dalam catatan terakhirnya menyebutkan kasus itu sedang dalam audit oleh BPKP. Hal itu pernah disampaikan Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Adam, beberapa waktu lalu di salah satu media lokal di Aceh.

”M Adam menyampaikan itu sekitar bulan Juli lalu, tapi setelah itu kasus tersebut malah hilang. Dengan demikian kami menilai ada indikasi permainan aparatur pemerintah dalam pengusutan kasus itu,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kemarin, di Banda Aceh.

Menurut Askhal, berhentinya pengusutan kasus KM Pulau Deudap menunjukkan upaya Kejati untuk mempeti-es-kan kasus tersebut sangat tinggi. Hal itu dapat dilihat dari cara bekerja tim penyidik yang terkesan menutup diri untuk menyampaikannya ke publik.

”Pola kerja Kejati seperti ini tidak hanya pada kasus KM Pulau Deudap tapi masih banyak kasus lainnya belum terusut tuntas. Catatan kami, ada 20 kasus lama dari BRR dan 15 kasus baru lainnya belum mendapat penjelasan dari Kejati Aceh hingga saat ini,” tandasnya.

Sedangkan Kasi Penkum Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengaku pihaknya baru menemukan file kasus KM Pulau Deudap, berhubung sebelumnya kasus pengadaan kapal cepat yang telah menghabiskan dana puluhan miliar tersebut, tidak pernah diketahuinya selama menjabat sebagi Humas di Kejati Aceh.

”Saya bukannya tidak mau memberikan keterangan. Karena saya baru menjabat sebagai Humas di sini, jadi terus terang kasus ini saya tidak bisa menjelaskannya, sebelum pihak jaksa yang menangani kasus ini menjelaskan kronologis yang sesungguhnya,” sebutnya.

Rasab menambahkan, dengan telah ditemukannya file kasus itu akan membantu pihaknya untuk segara menyampaikan kepada publik, bagaimanapun status kasus itu saat ini agar masyarakat di Aceh mengetahuinya.(min/ril)

Tidak ada komentar: