13 November 2008

Para Rekanan Nyatakan Ikhlas, GeRAK: Uang Terima Kasih = Suap

Serambi Indonesia, 14 November 2008

ANDA ACEH - Sepuluh rekanan pemenang tender proyek pada Dinas Pendidikan Aceh, Kamis (13/11) kemarin mendatangani Mabes Serambi Indonesia untuk menyampaikan sebuah surat pernyataan. Isinya, mereka nyatakan tidak ada unsur paksaan saat mereka memberikan uang kepada PPTK Dinas Pendidikan Aceh, sebagaimana terekam oleh video anggota Tim Antikorupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), Senin (10/11).

“Uang itu kami berikan dengan ikhlas, tanpa ada unsur paksaan,” kata Fahdinur Fadil SE, Kuasa Direktur PT Jamil Kongsi dan Hadimiswar, Direktur CV Tumbuh Sejahetra, mewakili sepuluh rekannya, kepada Serambi.

Usai menjelaskan maksud kedatangannya ke Mabes Serambi, Fahdinur Fazil dan Hadimiswar menyerahkan surat pernyataan terkait berita harian ini kemarin tentang pungli di Dinas Pendidikan Aceh yang terekam video seorang anggota TAKPA.

Pada permulaan surat pernyatannya itu mereka mengakui bahwa benar telah memberikan uang kepada pihak pembuat kontrak yang jumlahnya bervariasi, antara Rp 1 juta-Rp 1,5 juta, bahkan ada yang lebih. Tapi uang tersebut diberikan untuk biaya cetak dan penggandaan dokumen kontrak plus biaya lainnya, yaitu biaya ketik kontrak dan materai. Jadi, bukan biaya “pungli/upeti”.

Pada poin 2 surat pernyataan itu, disinggung soal isu “pungli/upeti”. Bahwa sebagaimana diberitakan, PPTK/pembuat kontrak jika tidak diberikan upeti/pungli oleh rekanan, maka SPK/kontrak sangat lamban dikerjakan. Tapi sebaliknya, jika diberikan “upeti”, maka pada hari itu juga SKP/kontrak bisa langsung ditandatangani dan diambil oleh rekanan. Menurut para rekanan, berita tersebut tidaklah benar.

Poin 3, terkait berita di atas para rekanan merasa berita tersebut terlalu dibesar-besarkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Pada poin 4, para rekanan itu menyatakan, “Apa pun yang kami berikan kepada pembuat dan sebagai biaya cetak pengadaan kontrak, itu bukanlah unsur paksaan, melainkan ikhlas.”

Pakta integritas

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Ketua Kadin Aceh, Firmandez, Ketua LPJK Nova Iriansyah, dan Ketua Ardin Aceh, Hazwan Amin, didampingi pengusaha besar Aceh, Beldi, di Kantor Kadin Aceh kemarin mengatakan, dalam mekanisme tender atau lelang dan pemberian pekerjaan ada yang namanya pakta integritas. Jadi, antara PPTK dan rekanan pemenang tender hendaknya saling memegang aturan dimaksud.

Konkretnya, pemberian dana di luar yang tidak diatur hendaknya jangan dilakukan rekanan dan PPTK pun harus berani menolaknya. “Sebab, jika itu dilakukan, bisa membuat proses tender dan pelaksanaan proyek menjadi tak lagi sehat,” tukas Firmandez.

Pemerintah sebagai pemilik proyek, ungkap Hazwan menambahkan, sudah menyiapkan perangkat prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan lelang dan kontrak kerja dengan cukup, termasuk pembiayaannya. Sebaliknya, pihak rekanan yang ikut tender serta yang telah menang tender pun punya tanggung jawab. Jadi, masing-masing harusnya memegang aturan yang telah diatur, sehingga proses pelelangan proyek APBA bisa berjalan di atas relnya dan hasil proyek itu juga nanti bisa dinikmati rakyat dengan kualitas standar dan tak ada lagi berita tentang proyek yang ditelantarkan atau dikerjakan asal jadi oleh rekanannya.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, kata Hazwan Amin, membentuk tim antikorupsi tentulah punya misi dan tujuan yang dia inginkan, yakni agar pelaksanaan pemerintahannya bisa berjalan baik dan bersih, tanpa KKN. Cita-cita Gubernur itu, harusnya ditindaklanjuti oleh seluruh dinas/badan untuk bermain sesuai aturan, supaya kegiatannya tidak menjadi temuan TAKPA yang dibentuk Gubernur Irwandi. “Sehingga apa yang menjadi misi dan cita-cita Gubernur Irwandi Yusuf dalam masa pemerintahannya ini bisa menjadi kenyataan,” ujar Ketua Ardin Aceh itu.

Sama dengan suap

Praktik pungli yang diduga terjadi di Disdik Aceh dan sempat terekam video itu, mengundang reaksi dari Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh. Lembaga itu menyebutkan, pungutan liar atau uang terima kasih tersebut sama halnya dengan suap, berpotensi merugikan keuangan negara.

Gerak mendesak agar TAKPA segera melaporkan temuan hasil rekaman video pungli tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum dinas tersebut sudah termasuk kategori tindakan melanggar hukum,” kata Pj Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, dalam pernyataan tertulis kepada Serambi kemarin.

Menurutnya, berdasarkan analisa atas kasus praktik tersebut bukan dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dilakukan secara berjemaah.

Dia sebutkan, khusus dalam proses pelayanan administrasi di kantor-kantor pemerintah di manapun tidak dibenarkan untuk meminta pungutan kepada para pihak atau menerima imbalan dari tugas yang dilaksanakan.

Menurut Askhalani, praktik pungli yang diduga terjadi di Disdik Aceh itu juga bertentangan dengan UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam Pasal 5 ayat (6) UU tersebut dinytakan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak Gubernur untuk segera memecat oknum-oknum yang ikut bermain dalam praktik pungli tersebut, karena tindakan yang dilakukan telah melanggar aturan hukum serta kode etik dan sumpah yang diucapkan saat dilantik menjadi PNS,” ungkapnya. (her/sar)

Tidak ada komentar: