13 November 2008

Penyelidikan Terminal Mobar Bakal Berhenti, GeRAK Ancam Surati KPK

Harian Aceh, 14 Nopember 2008

Kejakasaan Tinggi (Kejati) Aceh mewacanakan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan mark-up pembebasan lahan terminal mobil baran (Mobar) di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Sementara Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh akan menyurati KPK jika wacana jaksa tersebut terwujud.

Wacana penghentian penyelidikan tersebut karena Kejati Aceh menilai tarif tanah yang dibebaskan Panitia Sembilan di desa Santan sudah sesuai prosedur. Hal ini terungkap setelah delapan penyelidik Kejati yang dipimpin Asintel M Adam dan Kasie Penkum Humas Ali Rasab Lubis turun ke lokasi pada Kamis (13/11).

Ketika di lapangan, mereka melihat langsung latak tanah terminal seluas dua hektar yang dibeli oleh pemerintah kabupaten senilai Rp. 13.774 Miliar dari APBN 2008 yang sebelumnya diduga telah terjadi penggelembungan harga seperti yang dilaporkan oleh LSM GeRAK Aceh beberapa bulan lalu.

“Kami nilai sangat wajar dengan harga yang dibayarkan Tim Sembilan sebesar Rp. 700 ribu per meter, karena lokasinya terletak di pinggir jalan. Tanah disitu memang segitu harganya malah ada harga Rp. 1 juta per meter,” kata Ali Rasab, kermarin.

Saat dilapangan, tim jaksa tesebut juga ditemani oleh Keuchik Desa Santan dan Sekcam Ingin Jaya. Berdasarkan keterangan dari mereka, dan pantauan langsung, akhirnya jaksa menyimpulkan untuk mewacanakan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

“Jika dibandingakan harga pembebasan lahan Lembaga Permasyarakatan (LP) yang lokasinya dalam satu desa yakni Rp. 500 ribu per meter dengan harga pembebasan tanah terminal yang harganya Rp. 700 ribu per meter, memang terjadi penggelembungan harga Rp. 200 ribu per meter. Namun harus dilihat lagi, kalau lokasi LP agak jauh dari jalan, sementara lahan terminal dekat jalan.” Kata Ali Rasab.

Menurut Rasab, hasil di lapangan tersebut nantinya akna dilaporkan ke kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. “Kalau nanti katanya pemeriksaan dilanjutkan ya kita lanjutkan, kalau tidak baru kami hentikan,” ujarnya lagi.

Rasab mengatakan sebelum pihaknya turun ke lapangan, penyelidik sudah memeriksa beberapa orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, diantaranya Sekda Aceh Besar Dahlan, Anggota Panitia Sembilan Yusmidi dan Sadikin. “Atas penjelasan mereka sehingga tim penyidik turun ke lokasi,” katanya.

Ancam Surati KPK

Sementara Pjs Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengaku akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, jika Kejati Aceh menghentikan penyelidikan kasus tersebut. “Jika dihentikan kami akan meminta KPK untuk melanjutkan penyidikan tersebut,” kata Askhal, kemarin.

Askhalani mengaku dari semula sudah ragu terhadap penyelidikan Kejati Aceh pada kasus tersebut. Sebelumnya GeRAK sudah memprediksi kasus tersebut akan menghilang begitu saja.

Menurutnya keinginan untuk menyutati KPK bakal dilaksanakan secepatnya, karena dalam kasus tersebut ada permasalahan yang sangat rumit yang tidak dapat mampu diselidiki Kejati Aceh.

“Itu bukan masalah tarif tanah, ada permainan harga tanah antara panitia dengan laporannya untuk mendapatkan laba besar yang dapat merugikan negara. Jadi bukan setelah melihat lokasi, jaksa langsung menilai harganya sudah sesuai. Kami sangat kecewa jika hal itu dijadikan sebagai alasan untuk menghentikan penyelidikan,” sebut Askhalani. min

Tidak ada komentar: