17 November 2008

Soal Terminal Mobar, GeRAK Surati KPK Pekan ini

Harian Aceh, 18 November 2008

Wacana Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus pembebasan lahan terminal Mobar sudah bulat. Dipastikan, meraka akan menyurati KPK dalam pekan ini.

KPK diminta menyelidiki dugaan penggelembungan dana pada pembebasan lahan terminal Mobardi Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mewancanakan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Pjs Koordinator GeRAK, Askhalani mengaku sudah menyiapkan surat tersebut untuk dikirimkan ke KPK Pusat. “Tinggl kirim ke KPK pusat dalam pekan ini secara resmi. Kami serius terhadap ini, bukan gertak belaka,” katanya di Banda Aceh, kermain.

Menurut Askhal, pertimbangan untuk meminta KPK menyelidiki kasus Terminal Mobar sudah lama dipikirkan pihaknya setelah melihat potensi tim penyidik di Aceh masih lemah dalam menyelidiki kasus korupsi.

“Lemahnya kemampuan penyidik Kejati Aceh mengungkapkan ksus korupsi yang ditangani lembaga itu hilang begitu saja,” kata Askhal.

Kasus pembebasan lahan terminal Mobar, menurut Askhal, telah terjadi pembohongan publik terkait harga tanah yang dibayarkan dengan harga sebenarnya. “Kita lihat saja ketika KPK turun ke lapangan. Saat itu kita bisa menilai kinerja tim penyidik kita yang masih sangat jauh dari yang kita harapkan,” terang Askhal.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejati Aceh yang selama ini menangani kasus tersebut mewacanakan penghentian penyelidikannya.

Kesimpulan tidak adanya penyimpangan pada pembebasan lahan yang dilakukan oelh Tim Sembilan itu, setelah para jaksa itu turun langsung ke lokasi terminal Mobar. min

Tidak ada komentar: