25 Desember 2008

GeRAK : Tepat Bupati Aceh Barat Tolak Aset BRR

theglobejournal.com, 25 Desember

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai, tindakan Bupati Aceh Barat Ramli MS menolak tegas menerima aset dari BRR NAD-Nias adalah sebuah langkah yang sangat tepat dan seharusnya pemerintah daerah lain juga harus melakukan hal yang sama. “Apa yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat merupakan langkah yang patut diberikan apresisasi dan ancungan jempol, ini adalah sebuah reaksi yang cukup tepat ditengah belum jelasnya persoalan tentang sistem mekanisme aset yang akan diserahkan kepada seluruh rakyat Aceh atas dana-dana yang sudah digunakan kurun waktu empat tahun berjalan,” ujar Pjs. Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada The Globe Journal, Rabu (24/12).

Menurut Askhalani, dari semua daerah tingkat dua di Aceh, hanya bupati Aceh Barat yang melakukan hal itu. ,Padahal banyak proyek BRR di daerah yang mereka pimpin juga belum selesai, namun mereka takut menolak. “Padahal jika dipikirkan lebih jauh, jika bupati dan walikota menerima aset yang kondisinya tidak jelas, maka ini menjadi ancaman bagi mereka sendiri karena harus merehab dan memperbaiki aset tersebut,” sebut Askhalani.

Askalani menambahkan, hal ini sebenarnya sudah terlambat karena sebagian besar kepala pemerintah tingkat dua di Aceh telah menandatangani serah terima asset tersebut, “Kita lihat saja nanti bagaimana mereka akan kewalahan menangani asset yang telah mereka terima,” tambahnya.

Askhalani menyebutkan, agar hal ini tidak lagi terulang, GeRAK Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota mengikuti langkah seperti yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, jika aset yang diserahkan oleh BRR NAD-Nias tidak dilakukan verifikasi serta keakuratan atas data aset tidak disampaikan secara transparan maka aset yang diserahkan harus berani untuk ditolak dan tidak langsung diterima, “Karena ini akan cukup berbahaya terutama kedepan akan menjadi beban yang cukup tinggi terutama atas biaya merawat dan perbaikan atas aset dan dengan sendirinya mengerogoti uang publik di Aceh,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Aceh sebagai pihak yang mempunyai kewenangan luas tidak boleh bersikap pasif ketika dihadapkan pada persoalan aset. Pemerintah Aceh punya hak dan harus berani untuk meminta pembuktian atas realisasi anggaran terhadap seluruh aset yang akan diserahkan oleh BRR NAD-Nias.
“Keberanian ini membuktikan realisasi anggaran sesuai dengan bukti faktual atas aset. Jika hal itu tidak dilakukan maka kecenderungan pemutarbalikan fakta atas semua nilai dan jenis aset berpotensi besar terjadi. Bukankan ini sebuah kondisi yang sangat riskan terutama atas semua nilai aset yang akan diserahkan? maka bersiap-siaplah Pemerintah Aceh bakal kena getahnya,” terangnya.[003]

Tidak ada komentar: