01 Desember 2008

GeRAK: Kejati - BPKP Bekerja Sama Tutupi Kasus

Harian Aceh, 1 Desember 2008

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditengarai salingkerja sama dalam menutupi sebuah kasus.

“Kedua lembaga itu pura-pura saling tuding untuk menutupi diri, padahal sama-sama berusaha membenamkan kasus,” ujar koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani di Banda Aceh kemarin.

Menurut dia, kerja sama tersebut dapat dilihat lewat pola kerja yang diperankan oleh kedua lembaga itu dalam mengusut sebuah kasus korupsi. Mereka sering saling menyalahkan sebagaimana pada kasus Tarbiyah dan kasus-kasus BRR.

“Seharusnya mereka (Kejati dan BPKP) harus bekerja dengan fungsinya masing-masing. Pengauditan yang dilakukan BPKP itu kan berdasarkan permintaan yang dibarengi surar pernyataan dari Kajati. Nah, disini fungsinya menghitung kerugian yang ada, naumun yang terjadi selama ini BPKP terkesan memperlambat perhitungan kasus-kasus yang dilimpahkan ke lembaga itu,” kata Askhalani.

Selama ini masyarakat menilai kinerja Kejati sangat lemah. Bagi publik, Kejati merupakan lembaga penyidik yang dibentuk pemerintah menuntaskan sebuah kasus hingga ke pengadilan, sementara BPKP itu kinerjanya tidak pernah disalahkan karena badan itu bekerja sesuai permintaan dari tim penyidik.

“Atas dasar ini kita dapat melihat fungsi Kejati itu apa dan BPKP itu apa. Di antara keduanya sebenarnya saling kait-mengait yang tidak boleh dipisahkan. Keterlambatan BPKP merupakan keterlambatan bagi Kejati, jadi jika kedua lembag a ini selalu saling menyalahkan berarti hanya kedok utnuk menutupi kelemahan diri,” paparnya.

Dijelaskannya, bila merujuk dari perundang-undangan yang berlaku, BPKP Aceh tidak punya alasan memperlambat perhitungan sebuah kasus hingga berbulan-bulan apabila pihak Kejati-Aceh meminta badan itu untuk segera menyelesaikannya. “Secara akal sehat, apabila adanya kedisiplinan atau desakan yang dilakukan Kejati kepada BPKP, tim pengaudit itu tidak mungkin akan melanggarnya, sehingga alasan yang selama ini diperankan oleh BPKP, seperti kekurangan anggata atau akan dilimpahkan atau sedang diproses pada sebuah kasus yang sudah berbulan-bulan tidak terjadi,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, tim penyidik dapat memberikan tekanan disiplin kepada tim pengauditnya. “BPKP juga bekerjalah sesuai undang-undang, sehingga kasus-kasus yang ada di Aceh baik yang masih ditangani Kejati maupun di tangan BPKP segera terungkap,” harapnya.

Tidak ada komentar: