17 Desember 2008

Kasus Lahan Blang Panyang, Tim Kejati aka turun ke Lokasi

Harian Aceh, 17 Desember 2008

Kejaksaan Tinggi Aceh akan turun ke Lhokseumawe untuk mempelajari kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Blang Panyang sumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2007. Sementara terkait kasus dugaan korupsi dana operasional North Aceh Air (NAA) sumber dana APBK Aceh Utara tahun 2008, Kejati tengah menunggu hasil audit BPKP.

Hal tersebut dikatakan Wakajati Aceh Muhammad Yusni, SH,MH, menjawab pertanyaan Asra Rizal, Koordinator Bidang Monitoring dan Advokasi MaTA Aceh dalam sesi dialog pada acara ‘Mendorong Partisipasi Publik untuk Terwujudnya Peradilan yang Bersih dan Transparan di Aceh’. Acara yang digelar GeRAK Aceh bekerja sama dengan Kemitraan berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (15/12), Wakajati Muhammad Yusni menjadi salah satu pemateri.

Di kesempatan itu, Wakajati Aceh menyatakan pihaknya terlebih dahulu akan meminta Kejari Lhokseumawe untuk memproses kembali kasus Blang Panyang, sehingga proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.

“Saya menanyakan kepada Wakajati Muhammad Yusni sejauh mana sudah pengusutan kasus dugaan korupsi dana operasional NAA Rp6 miliar bersumber dari APBK Aceh Utara 2008. Ia mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil audit dari BPKP. Saya juga menanyakan tentang kasus lahan Blang Panyang. Wakajati mengaku pihaknya akan turun langsung ke lokasi. Tapi, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu,” kata Asra Rizal, saat dihubungi, kemarin.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Blang Panyang awalnya ditangani pihak Kejari Lhokseumawe. Namun, belakangan Kajari Lhokseumawe Tomo, SH, menyatakan hasil penyelidikan pihaknya belum ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Mengetahui hal itu membuat sejumlah NGO antikorupsi—yang mengadvokasi kasus tersebut, gerah. Mereka menilai Kajari Tomo tidak serius dalam pemberantasan kasus korupsi di Lhokseumawe.

Sementara Kajari Lhokseumawe Tomo, saat dihubungi ke telepon genggamnya, kemarin, mengatakan pihaknya tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Blang Panyang karena belum ditemukan indikasi korupsi. “Sudah saya katakan kemarin (bulan lalu—red), kan persoalannya di surat kuasa. Kalau memang pemilik lahan merasa tidak memberikan surat kuasa, silakan diadukan pembuat surat kuasa tersebut dulu. Karena bukti yang kita dapat, ada surat kuasa,” katanya.

Lahan milik warga di Desa Blang Panyang seluas 20 ha dibebaskan oleh Pemko Lhokseumawe dengan dana APBK tahun 2007. Menurut pemilik lahan, Pemko Lhokseumawe hanya membayar Rp10 ribu per meter tanah, sementara yang dipertanggungjawabkan ke kas daerah Rp20 ribu per meter sehingga Pemko diduga telah menggelembungkan harga pembebasan lahan tersebut mencapai Rp2 miliar.(irs)

Tidak ada komentar: