25 Desember 2008

Penyerahan Aset BRR Tidak Transparan

theglobejournal.com, 25 Desember

Hingga kini, penyerahan aset dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias kepada pemerintah daerah tidak transparan. Akibatnya, banyak proyek yang belum selesai juga diserahkan kepada pemerintah. “Berdasarkan data monitoring kami lakukan, tercatat bahwa format pemberian aset yang diserahkan kepada beberapa kepala pemerintah kabupaten atau kota tidak dipublikasikan secara transparan ke publik,” ujar Pjs. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani kepada The Globe Journal, Rabu (24/12).

Menurut Askhalani, pada dasarnya hal tersebut sebenarnya sama dengan melakukan upaya pembohongan atas kondisi, objek dan juga kualitas dari aset yang diserahkan oleh BRR Aceh-Nias, sementara implimentasi dilapangan yang dilakukan BRR hanya mencantumkan jumlah angka dan ini tidak bisa dilakukan karena pihak penerima tidak akan bisa mencata nilai aset yang diterima. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 62/PMK.06/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara, dijelaskan dalam pasal 6 cara mengajukan penetapan status penggunaan dilakukan.

Askhalani juga menyebutkan, kehati-hatian dari para pengambil kebijakan yang akan menerima aset dari BRR baik Pemerintah Aceh dan Bupati/walikota merupakan hal yang mutlak harus dilakukan sebab jangan sampai mereka seperti “Membeli kucing dalam karung atau menerima baju kotor yang belum dibersihkan. “Jika ini tidak dilakukan ke depan akan banyak sumber dana dari APBA dan APBK kab/kota yang habis terkuras setiap tahun untuk memperbaiki aset yang telah diberikan oleh BRR dikerenakan kualitas yang kurang baik,” sebut Askhalani.[003]

Tidak ada komentar: