04 September 2008

Tuding Menuding Raibnya Berkas Korupsi Yayasan Tarbiyah

“Kinerja BPKP dan Kejati Aceh Bobrok


Harian Aceh 5, Agustus 2008

Raibnya berkas kasus korupsi Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-Raniry dalam perjalanan proses hukum di kejaksaan tinggi (kejati) Aceh dan Badan Pengawasan Keuanagan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, menndakan kinerja kedua lembaga itu buruk dan amburadul.

“ini menunjukkan Kejati Aceh masihbekerja dengan tidak mengedepankan fungsi sesungguhnya lembaga tersebut. Berkas kasus Yayasan Tarbiyah seyogyanya didampingi hingga kasus itu tuntas dan bukan malah menutup diri dengan menyalahkan pihak lain “ ujar Akhiruddin Mahjudin, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (4/9).

Menurutnya, berkas kasus Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-RaniryBanda Aceh yang telah erugikan dunia pendidikan dan negara sebesar 2,59 miliar tersebut, sebenarnya masih ada di antara kedua lembaga itu. BPKP dan Kejati saling menyalahkan dalam hal itu hanya untuk menunda-nunda penyelidikan sebuah kasus.

“nah, itu yang kita bilang amburadul dan perlu kita pertanyakan kinerja lembaga ini, terutama Kejati. Kalau BPKP, mereka hanya menghitung kerugian keuanga ndan jumlahnya, selanjutnya adalah tugas tim penyidik yang ditunjuk Kejati. Jadi seharusnya peran Kejati lah yang menuntaskan penyidikan terhadap kasus ini dan bukan menyalahkan tim lain, “sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Berkas kasus penyelewengan dana pelatihan Guru yang melibatkan Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-Raniry dengan total kerugian neara 2,59 miliar raib antara kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh dan Badan Pengawasan Keuanagn dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Akibatnya, proses hukum terhadap lima tersangka kasus tersebut belum dilakukan hingga sekarang.
Rizal, Kepala Bagian Investigasi BPKP Aceh, Rabu (3/9), mengaku telah mengembalikan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan dengan alasan alat untuk bukti kasus ini belum cukup. Bukti yang kurang adalah bukti pengeluaran anggaran saat kegiatan dilaksanakan. Pihaknya juga meminta jaksa memeriksa lebih banyak saksi.
“Karena alat bukti untuk kasus tersebut belum cukup sehingga BPKP tidak bisa menghitung kerugian negara. Berkas kasus sudah kami kembalikan ke Kejati sekitar dua bulan lalu agar mereka bisa melengkapi alat bukti”,ujar Rizal.
Namun ketika hal ini di konfirmasi kepada para jaksa di Kejati Aceh, mereka mengaku belum menerima pengembalian berkas tersebut sampai sekarang.
“Coba minta sama BPKP bukti terima berkas, kalau memang mereka telah mengembalikan kasus ini karena kurang bukti. Pasalnya, kami belum menerimanya, “sebut Ali Lubis, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Rabu (3/9).

Berkas kasus korupsi Yayasan Tarbiyah telah ditangani Kejati Aceh sejak pertengahan Tahun 2007. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke BPKP guna melakukan Audit yang lebih mendalam.

Pihak Kejati Aceh juga sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pelatihan Guru yang melibatkan Yayasan Tarbiyah tersebut. Kelima tersangka itu adalah Kasatker Pendidikan BRR Aceh-Nias merangkap Ketua Umum Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, Jamaluddin Idris, PPK Satker Pendidikan, Kesehatan dan gender BRR Aceh-Nias, M Saleh Yunus, Ketua I Yayasan Tarbiyah, Cut Aswar, Mawardi, dan Bendaharawan Panitia Proyek, Marzuki MZA.

Tidak ada komentar: