28 Januari 2009

BRR Aceh-Nias Diadukan ke KPK

Suara Pembaruan Daily, 28 januari 2009
Bupati Aceh Barat Ramli MS menyatakan, menolak menerima aset dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias yang pernah diserahkan beberapa bulan lalu senilai Rp 45 miliar, karena kualitas dari aset yang pembangunannya didanai BRR itu, tidak jelas dan pembangunannya belum selesai. Bupati Aceh Barat, bahkan mengadukan BRR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan korupsi dalam pembangunan Aceh pascatsunami.
Ramli MS yang sedang berada di Jakarta ketika dikonfirmasi SP melalui telepon selulernya, Senin (26/1) malam menegaskan, pengaduan ke KPK tersebut dilakukan Selasa (27/1). Pengaduan itu terkait dengan dugaan korupsi sejumlah proyek BRR di Aceh Barat yang selama ini tidak digubris aparat penegak hukum.
Dikatakan, sekitar 70 persen pembangun berbagai proyek yang didanai oleh BRR di Aceh Barat kualitasnya tidak bagus, demikian juga dengan korban tsunami hingga saat ini masih banyak yang tetap tinggal dibarak, karena rumah untuk mereka belum dibangun. Kalau sampai BRR bubar rumah korban Aceh Barat belum dibangun, pihaknya akan membangun sendiri dengan menggunakan dana APBD atau dana lain, karena pemerintah tidak mungkin membiarkan rakyat hidup menderita terus-menerus.
26 Kasus
Pejabat Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (Gerak-Aceh) Askalani yang dihubungi terpisah juga menguatkan pernyataan Bupati Aceh Barat. Askalani menyebutkan, berdasarkan catatan Gerak sepanjang tahun 2005-2008, ada sebanyak 26 kasus korupsi yang terjadi di BRR dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah telah ditangani oleh aparat penegak hukum, namun dari jumlah karus tersebut hanya sebagian kecil yang jelas tersangkanya, sedangkan lainnya masih banyak yang belum terungkap pelakunya.
Sejumlah kasus karuspsi di BRR itu, telah dilaporkan Gerak kepada penegak hukum bahksan ada yang sampai ke KPK, tetapi proses selanjutnya hingga saat ini masih ditunggu, apakah dugaan kurupsi tersebut bisa diunkap. Demikian pula dengan rumah ganda yang diberikan kepada orang tidak berhak alias bukan korban tsunami saat ini yang sudah berhasil disita sebanyak 469 unit rumah, tetapi pelaku pembuat daftar ganda juga belum ada proses hukum, kasus rumah ganda terbanyak terjadi di Banda Aceh.
Terkait dengan itu, ratusan masyarakat korban tsunami asal Aceh Barat yang mendirikan tenda di Kantor Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), di Desa Ateuk Jawo sudah beberapa hari berada di Banda Aceh, guna menuntut BRR untuk membangun rumah untuk mereka, ada dari korban tsunami terserang sakit demam, batuk, dan flu. Meskipun kondisi korban asal Aceh Barat yang datang ke Banda Aceh untuk menuntut hak kondisinya memprihatinkan, tetap saja tuntutan mereka hingga saat ini belum ada kejelasan.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Said Fuad Zakaria kepada SP, Senin malam di Banda Aceh menegaskan, menjelang akhir tugas April 2009, BRR lebih transparan, terutama berkaitan dengan aset yang akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat, Provinsi/Pemerintah, dan untuk kabupaten/kota. Perlu didata dengan jujur dan tidak melakukan manipulasi, kalau bagus disampaikan bagus, jika rusak harus diperbaiki, kalau ada persoalan hukum harus dituntaskan jangan sampai ditutup-tutupi. [147]

Tidak ada komentar: