28 Januari 2009

Rp 45 M dana APBA Dipakai Partai

Waspada, 28 Januari 2009

Munculnya bantuan untuk organisasi non pemerintahan di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2009, menimbulkan Polemik. Sebagian elemen menuding itu akal-akalan partai menjelang pemilu. Bantuan itupun diniali sarat politis dari kalangan partai.

Koalisi Aksi Penyelamat Uang Rakyat (KAPUR) menuding pengalokasisn dana kepada 255 lembaga di Aceh penuh nuansa politis. “ ini pertama kali terjadi sejak anggota DPRA sekarang terpilih. Ini tentu erat kaitannya dengan pemilu yang sudah didepan mata ,” ujar rafliannur, kepada waspada, Selasa (27/1), disela aksi di depan gedung dewan

Kapur berunjuk rasa memprotes pengalokasian anggaran Rp 45.750.000.000 kepada 255 lembaga atau yayasan dalam RAPBA 2009. “ pengalokasian dana ini, bentuk ketidakberpihakan DPRA kepada rakyat Aceh, sebagai pemilik sah anggaran,” kata dia.

Menurut Rafli, ditengah kualitas pendidikan Aceh yang terpuruk, pelayanan kesehatan amburadul, buruknya perekonomian rakyat, disaat itu pula DPRA menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan yang tidak berpihak kepada rakyat. “ besaran dana itu seharusnya bisa dimanfatkan untuk pemenuhan sektor riil. Apalagi pasca konflik dan tsunami banyak warga yang belum mendapat rumah, orang jompo tidak mampu, anak-aank yang belum mengecap pendidikan, ujar Rafli menggugat.

Sebelumnya, Pjs. Koordinator Badan Pekerja gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani juga menuding, aksi DPR aceh tersebut sarat intrik politik. “ Sebagian besar penerima kucuran APBA tak punya legalitas publik dan jarang dikenal masyarakat,” katanya ditempat terpisah. Lebih detail dia menjelaskan, pemberian dana bantuan itu dialokasikan lewat pos Biro keistimewaan Aceh dan kesejahteraan Sosial Setdaprov Aceh. “ Padahal sampai hari ini, tak ada aturan keuangan mengatur soal mekanisme pemberian dana serta proses pertanggung jawaban atas dana yang diterima APBA, “ urai dia.

GeRAK, kata dia, mendesak Gubernur Aceh menghapus dan tidak mengalokasikan anggaran tersebut. Sebab itu pihaknya mengingatkan pemerintah provinsi menyusun peraturan gubernur tentang mekanisme dana Hibah. “ Pergub ini turunan Qanun No.1 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan Aceh, “ Katanya.

Tudingan lebih keras diteriakkan oleh Hendra Budian. Menurut ketua Badan Pelaksana Aceh Justice Monitoring Institute (AJMI) itu, lembaga sipil yang menerima batuan dari APBA 2009 jelas-jelas bentukan partai politik untuk mengambil dana dari APBA. “Lembaga itu dibentuk sebagai media kampanye meeka”. Kata dia, dana yang dianggarkan untk yayasan atau lembaga sipil tersebut akan dipakai untuk partai politik saat merek berkampanyae. “ ini penggelapan dana besar-besaran yang dilakukan anggota DPRA. Ataudalam bahasa laindapat disebut sebagai Money Loundring,” ujarnya. (b05)

Tidak ada komentar: