23 Januari 2009

Pemerintah Aceh Diminta Koreksi RAPBA 2009

Harian Aceh, 22 Januari 2009

Pemerintah Aceh diminta mengevaluasi kembali mata anggaranyang diajukan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA). Pasalnya, alokasi dana aspiratif Rp. 5 Miliar untuk per-dewan ditengarai turut bermain eksekutif.
“ Dari informasi beberapa anggaota DPRA, setiap anggota legislatif (Aleg) memiliki dana aspiratif sebesar Rp. 5 Miliar yang dialokasikan melalui program di SKPA,” kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, Selasa (20/1).
Menurut Askhalani, Pemerintah Aceh harus menyeleksi mata anggaranyang sudah diajukan SKPA pada RAPBA 2009, sehingga program yang telah dicanangkan sesuai dengan visi dan misi pada saat Irwandi-Nazar dilantik.
“Meskipun dana aspiratif tersebut tidak dialokasikan khusus, namun setiap Aleg yang memanfaatkan dana itu dalam mengalokasikan pada program menjadi beruntung dan sebagai kampanye gratis untuk Pemilu 2009 mendatang.” Ujarnya.
Selama ini lanjut Askhalani, setiap dewan memanfaatkan dana sebesar itu dipakai untuk politik anggaran. “Pembahasan anggaran di tingkat DPRA lebih besar kepentingan unsur politis daripada kepentingan masyarakat, sehingga kredibilitas anggota dewan dipertanyakan dan mereka menjadi politisi busuk,”ungkapnya
Harapnya, seharusnya SKPA yang terbukti terlibat dalam politik anggaran diberhentikan dan anggaran yang telah dialokasikan di dalam RAPBA 2009 tersebut dihapus.
Sementara itu, Anggota Fraksi Daulat Ummat, dr. Nasrul Musadir Alsa, mengatakan anggota DPRA berjanji tidak akan mencampuri penyaluran dan aspirasi yang berasal dari APBA, meskipun setiap anggota DPRA berhak mengusulkan dana aspirasi sebesar Rp. 5 miliar yang disalurkan secara sektoral dan dibuat berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh DPRA ketika melakukan kunjungan lapangan.
“Dana aspirasi itu bukan dikelola anggota dewan dan langsung dicairkan ke rekening pelaksana kegiatan, jadi tidak ada campur tangan kami,”katanya usai mengikuti rapat panitia musyawarah DPRA.
Pada tahun 2008, sebutnya, dana aspirasi masih sebesar Rp. 2 miliar per-anggota dewan, namun untuk tahun 2009 dialokasikan dana aspirasi sebesar Rp. 5 miliar dan angka itu kesepakatan bersama serta tidak ada landasan hukum.
Menurutnya, dana aspirasi itu telah dilakukan selama 2 tahun terakhir, guna mengantisipasi masih adanya program-program masyarakat yang tercecer atau tidak dimasukkan dalam anggaran. “Kami yang turun ke lapangan mengetahui apa yang dibutuhkan kemudian dicocokkan dalam anggaran,” tandas Nasrul.

Tidak ada komentar: