08 Januari 2009

Aktivis Gerak Diperiksa Polisi

Serambi Indonesia, 7 Januari 2009

Seorang aktivis LSM anti korupsi Gerak Aceh, Yulindawati (32), Selasa (6/1) diperiksa di Polsek Baiturrahman. Wanita tersebut diperiksa sebagi saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Rosmanidar, Koordinator BKM Sukaramai.

Kanit reskrim Polsek Baiturrahman yang ditanyai wartawan menolak memberi keterangan. Namun, diakui adanya pemeriksaan terhadap Yulidawati diadukan dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus tersebut muncuat, setelah aktifitas Yulindawati yang melakukan pendampingan kepada masyarakat di Kelurahan Sukaramai menyangkut dengan dugaan penyimpangan dana di BKM Sukaramai. Dalam pendampingan itu ia juga mengajak wartawan meliput tentang adanya dugaan penyimpangan dimaksud sebagai bagian dari advokasi gerakan. Selain itu, Yulindawati yang akrap dipanggil Linda itu juga melansir berita penyelewengan itu di media masa.
Merasa nama baik telah dicemarkan, akhirnya Rosmanidar melaporkan kasus itu ke Polsek Baiturrahman, Banda Aceh. Menurut Linda, seharusnya jika ada tak tepat dalam pemberitaan di media masa, maka ditempuh jalan dengan memberi hak jawab. “Tidak ada masalah dengan diakukan saya ke polisi, kami punya data kuat kok dan nanti akan kita beberkan juga,” kata Linda menjawab Serambi seusai diperiksa di Mapolsek Baiturrahman kemarin.
Sementara Husniati SH dari LBH Banda Aceh, kuasa hukum Linda menjelaskan, status Linda sampai Selasa kemarin masih diperiksa sebagai saksi. Katanya, kliennya itu punya bukti dan dukungan masyarakat. Bahkan, masyarakat saat ini telah mengumpulkan beberapa bukti baru menyangkut dengan dugaan penyelewengan di BKM Sukaramai.
Sementara Askhalani, Pjs Koordinator Gerak Aceh kepada wartawan mengatakan, kasus penyelewengan dana yang terjadi di BKM tersebut bukan delik aduan, dan polisi dapat mengusut langsung jika telah mengetahuinya.
“Seharusnya aparat memprioritaskan mengusut kasus korupsinya, bukan soal pencemaran nama baik. Ini bisa menjadi pengalihan isu. Kita harapkan polisi profesional dan memahami Undang-undang,” tegasnya.
Adapun duga penyelewengan dana di KSM tersebut akan tetap diselidiki Gerak.(dwi)

Tidak ada komentar: